Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Dennis Lyla berencana ajukan banding terhadap putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat, yang mengabulkan gugatan cerai Thalita Latief.
Banding yang diajukan Dennis Lyla, terkait domisili tempat tinggal Thalita Latief yang aslinya bukan di Jakarta Pusat, melainkan di Bintaro, Tangerang Selatan.
Thalita Latief buka suara. Ia tidak mau melarang Dennis Lyla, mantan suaminya mengajukan banding atas putusan cerai mereka.
"Kalau banding silahkan aja. Saya sudah telepon pengacara saya, ya kita akan hadapi," kata Thalita Latief ketika ditemui di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa (3/8/2021).
Namun, jika nantinya Dennis benar-benar akan mengajukan banding, wanita 34 tahun tersebut akan melakukan upaya hukum balik.
"Saya akan buat laporan kepolisian juga kalau gitu," ucapnya.
Thalita mengatakan selama 10 tahun menikah dengan Dennis, banyak hal yang dilakukan mantan suaminya, satu diantaranya ialah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Ya banyak, Kekerasan dan ada beberapa, KDRT bisa masuk. Saya akan masukin laporan polisi yang KDRT," tegasnya.
Baca juga: Penantian Tiga Tahun Berakhir, Thalita Latief Merasa Doanya Dijawab
Wanita kelahiran Jakarta, 6 Desember 1986 tersebut tidak hanya melaporkan ke polisi. Tapi, ia akan mengajukan tuntutan baru terhadap Dennis.
"Jika dibanding, saya akan buat lagi gugatan baru soal nafkah anak, nafkah iddah buat saya yang dia tidak sanggupi selama nikah yang tidak saya tuntut kemarin. Silahkan saja mau banding demi mengganggu saya," jelasnya.
Thalita kebingungan mengenai domisilinya dipermasalahkan dalam proses sidang cerai oleh Dennis.
Sebab, selama ini janda anak satu itu menyebut Dennis tahu tempat tinggal mantan mertuanya ada di Jakarta Pusat.