News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabar Artis

Datangi Polda Metro, Henny Mona dan Sandy Tumiwa Usut Kasus Dugaan Penggelapan Dana Rp 1 M

Penulis: Pramesti RizkiAstarianti
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Henny Mona dan Sandy Tumiwa saat menyambangi Polda Metro Jaya untuk mempertanyakan laporannya 2019 lalu, Kamis (27/5/2021).

Supaya dalam penyidikan selanjutnya, dirinya terbukti tidak bersalah.

"Kita harus merincikan ulang terkait dengan kerugian itu, disesuaikan dengan yang ada sama penyidik," terang Boy Sulimas.

Baca juga: Lepas Status Duda, Diam-diam Sandy Tumiwa Sudah Nikahi Mantan Istri Rio Reifan

Selain itu, dalam penyidikan kemarin, pihak penyidik berencana untuk memanggil ulang pelaku penggelapan dana.

Akan tetapi, sampai saat ini Henny Mona sudah tak pernah berkomunikasi lagi dengan yang bersangkutan.

Henny mengatakan jika mantan rekan bisnisnya itu telah menghilang.

"Nggak ada, hilang makanya tadi penyidiknya juga pengen manggil ulang," terang Henny.

Hal itu membuat Henny Mona kesal dengan petugas penyidikan.

Lantaran selama dua tahun ini tak kunjung ada kejelasan, malah akan diadakan penyidikan ulang.

"Jadi semuanya itu kayak ngulang saya dari awal gitu sama ganti aja jadi agak-agak sebel gitu ngulang dari awal kan nggak enak banget gitu," ungkap Henny Mona.

Sementara itu, sebelum penyidik melakukan penyidikan ulang, pelaku penggelapan dana tersebut sebenarnya sudah beberapa kali diperiksa oleh Polda Metro Jaya.

Henny Mona khawatir jika dilakukan pemanggilan ulang maka akan berbeda hasilnya.

Kekhawatiran itu menyangkut dengan pernyataan yang berbeda dari si pelaku.

Sedangkan, kini si pelaku penipuan itu sudah kabur dan sudah menghilangkan jejak.

"Nomernya udah ganti, rumahnya udah dijual juga dan udah nggak tau kemana, dari 2019 udah hilang," ucap Henny Mona.

Setelah semua bukti sudah ia sesuaikan dengan pihak penyidikan, jika memang Henny terbukti dirugikan maka pelaku penipuan itu akan dijerat pasal 372 KUHP dan akan dipenjara selama 4 tahun.

Simak berita lainnya terkait Henny Mona dan Sandy Tumiwa

(Tribunnews.com/Pramesti Rizki)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini