TRIBUNNEWS.COM - Pihak kepolisian akan melakukan penjemputan paksa jika Jeinx SID tak memenuhi panggilan kedua.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus pada Senin, (9/8/2021).
Sebelumnya, pemilik nama asli Gede Ari Astina itu tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang pertama setelah ditetapkan jadi tersangka.
Diketahui, Jerinx tak bisa hadiri panggilan polisi karena sakit.
Sehingga, polisi akan kembali mengirim surat panggilan kedua pada Jerinx.
Baca juga: Jerinx SID Ditetapkan Jadi Tersangka, Adam Deni Singgung soal Penjemputan Paksa
Baca juga: Harap Jerinx dan Adam Deni Damai, Nora Alexandra: Semoga JRX Tepati Janji Menata Hidup Bareng Istri
Yusri Yunus menyinggung soal kemungkinan ada penjemputan paksa, jika Jerinx tak penuhi panggilan kedua nantinya.
"Bagaimana kalau yang bersangkutan di panggilan kedua tidak hadir? Tentu ada mekanismenya. Termasuk kemungkinan penjemputan paksa,"
"Jadi saudara J harus hadir ke sini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, seperti diberitakan Tribunnews.
Pihaknya berharap supaya Jerinx hadir saat panggilan pemeriksaan kedua.
Lantaran kasus Jerinx saat ini sudah naik ke tahap penyidikan.
"Kami berharap yang bersangkutan bisa hadir di pemanggilan kedua,” ujarnya.
“Karena ini panggilan untuk melakukan pemeriksaan, bukan klarifikasi lagi karena sudah masuk tahap penyidikan," jelas Yusri Yunus.
Baca juga: Jerinx Izin Tak Penuhi Panggilan sebagai Tersangka, Sampaikan Secara Lisan Sakit Tanpa Surat Dokter
Baca juga: Jerinx Mengaku Sakit, Tak Penuhi Panggilan Pemeriksaan sebagai Tersangka, Ini Reaksi Adam Deni
Diketahui, Jerinx telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pengancaman kepada Adam Deni pada 7 Agustus 2021.
Jerinx telah dijadwalkan melakukan pemeriksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka, hari ini pukul 10.00 WIB.