TRIBUNNEWS.COM - Polda Metro Jaya membeberkan kasus yang menjerat Dokter Richard Lee hingga akhirnya dilakukan penangkapan pada Rabu, (11/8/2021).
Diketahui, Richard Lee diamankan di kediamannya di Komplek Investama, Palembang, Sumatera Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, menegaskan penangkapan terhadap Richard tak terkait kasus Kartika Putri.
"Jadi perkara tentang pencemaran nama baik (yang dilaporkan) saudari K ini beda, dengan upaya hukum polisi tanggal 9 kemarin (penyidikan UU ITE)," terangnya, Kamis (12/8/2021), dilansir Tribunnews.
Ia menjelaskan, penangkapan Richard terkait kasus ilegal akses dan pencurian barang bukti berupa akun miliknya yang sudah disita penyidik kepolisian.
Baca juga: Menangis setelah Dokter Richard Lee Ditangkap, Reni: Saya Tidak Tahu di Mana Suami Saya
Baca juga: Tak Tahu Nasib Dokter Richard Lee Kini, sang Istri: Bapak Bawa Suami Saya ke Mana?
Ilegal akses tersebut dilakukan Richard pada 9 Agustus 2021, lalu.
Meski demikian, kasus ilegal akses itu juga bermula dari laporan Kartika Putri terkait dugaan pencemaran nama baik pada Desember 2020, silam.
Dilansir Tribunnews, Yunus mengatakan pihaknya telah melakukan mediasi antara Richard Lee dan Kartika Putri sebanyak tiga kali.
Namun, Richard selalu mengaku belum ada mediasi.
Setelahnya, polisi kemudian menyita barang bukti berupa HP dan akun media sosial Richard.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, penyidik menemukan dugaan adanya ilegal akses dan pencurian barang bukti pada 9 Agustus 2021.
Buntutnya, Richard ditangkap karena ternyata ia adalah pelaku ilegal akses dan pencurian barang bukti akun.
"Tanggal 9 kemarin berdasarkan hasil penyelidikan adanya ilegal akses dari bb (barang bukti) akun yang sudah disita," ungkap Yunus.
"Ini terjadi ilegal akses dan pencurian (barang bukti) oleh seseorang."