News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jerinx SID Jadi Tersangka

Belum Vaksin, Alasan Jerinx Tempuh Perjalanan Darat ke Jakarta untuk Penuhi Panggilan Polisi

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Belum Vaksin, Alasan Jerinx Tempuh Perjalanan Darat ke Jakarta untuk Penuhi Panggilan Polisi

"J sudah ditetapkan sebagai tersangka hasil gelar perkara," ucap dia.

Adapun kasus ini bermula saat Adam Deni melaporkan Jerinx atas pengancaman terhadap dirinya saat berseteru perihal selebritis yang gemar diendorse positif Covid-19. Adam merasa heran dengan maksud postingan Jerinx di akun media sosialnya dan memperpanjang perkara itu hingga Jerinx mengirim pesan bernada ancaman.

Jerinx menuding Adam sebagai pihak yang mesti bertanggung jawab akibat akun Instagramnya di take down atas ajakan report-nya. Tak terima dengan hal itu, Adam lantas melaporkan Jerinx pada 10 Juli 2021 lalu.

Jerinx dipersangkakan dengan perkara perbuatan disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik, Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 jo Pasal 458 UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Janji Jerinx Gentle Hadapi Kasusnya dengan Adam Deni
Jerinx juga secara tegas bakal menepati janjinya untuk memenuhi panggilan pemeriksaan dan bersikap ksatria.

Sebelum akun Instagram-nya kembali hilang, ia berjanji segera memenuhi panggilan pemeriksaan ke Jakarta.

Dalam postingan terakhir itu, ia menjelaskan tak memenuhi di panggilan pertama lantaran riwayat kesehatan yang tak memungkinkan dirinya terbang menggunakan pesawat.

Sebab, syarat penumpang pesawat diwajibkan sudah divaksin minimal dosis pertama dan Jerinx tak bisa divaksin akibat gangguan jantung dan liver.

"Saya akan hadapi kasus ini dengan gentle dan pasti akan datang ke Jakarta," ujar Jerinx yang diposting di akun Instagram @_jrxsid_, Senin (9/8/2021) lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini