News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Richard Lee Ditangkap Polisi

Kuasa Hukum Sebut Dokter Richard Lee Masih Bisa Posting di Akun Baru

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Richard Lee usai diizinkan pulang oleh pihak penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (12/8/2021) - Kuasa hukum Richard Lee sebut kliennya masih bisa membagikan unggahan di akun baru setelah sempat diamankan polisi.

Lantaran setiap Richard Lee membagikan unggahan di Facebook, maka juga akan muncul di Instagram.

Kondisi tersebut pun membuat heran pihak kepolisian hingga akhirnya diusut.

"Mereka duga ada masuk akun baru tapi tetap menggunakan akun lama," terang Razman.

"Sehingga setiap di-post di facebook, ter-post di Instagram dan mereka heran."

Richard Lee bersama tim kuasa hukumnya saat diizinkan pulang oleh penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (12/8/2021). (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)

"Setelah dicek ini dianggap sesuatu, oke mereka jadikan sebagai tersangka," tambahnya.

Sementara itu, ditemui setelah jalani pemeriksaan, Richard Lee tak banyak berkomentar.

Ia hanya mengucapkan terima kasih pada sejumlah pihak dari kepolisian serta masyarakat.

"Sehat luar biasa, thank you banget semuanya, saya nggak bisa ngomong banyak, saya capek banget."

"Yang bisa saya ucapkan terima kasih sekali dan banyak masyarakat Indonesia yang doain," jelas Richard Lee.

Lanjut, pihak kepolisian menegaskan penangkapan Richard Lee bukan lanjutan dari laporan artis Kartika Putri.

Baca juga: Dokter Richard Lee Ditangkap karena Illegal Access di Akun Instagram, Ini Penjelasan Ahli Telematika

Baca juga: Tanggapi Penangkapan Richard Lee Atas Kasus Ilegal Akses, Roy Suryo Apresiasi Sikap Bijak Polisi

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan sang dokter diduga lakukan aksi ilegal.

Selain itu, kepolisian juga menemukan bahwa ada upaya dari Richard Lee untuk menghilangkan barang bukti.

"Kita bedakan laporan saudari K tentang pencemaran nama baik."

"Saudara RL itu tentang illegal action dan juga penghilangan barang bukti," ungkap Kombes Pol Yusri.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini