Kendati demikian, barang bukti yang dimaksud itu berkaitan dengan laporan dari Kartika Putri.
"Apa yang dihilangkan oleh yang bersangkutan? Ada barang bukti kasus yang dilaporkan saudari K."
"Kemudian itu yang diambil oleh yang bersangkutan dan juga dihilangkan barang bukti tersebut," lanjutnya.
Tak sampai di situ, Kombes Pol Yusri juga meluruskan terkait adanya penangkapan paksa.
Ia menjelaskan di pagi hari pihaknya secara baik-baik datang ke rumah Richard Lee untuk penjemputan.
Akan tetapi dokter 35 tahun ini disebut tidak mau ikut apabila tidak ada surat-surat terkait.
Sampai pukul 12.00 WIB, pihak kepolisian berhasil melengkapi surat penangkapan untuk Richard Lee.
"Ini kemarin sudah kita ke kediamannya, kita berusaha untuk kooperatif tetapi yang bersangkutan tidak mau."
"Dengan surat panggilan kita bacakan, jadi tidak ada upaya paksa," pungkas Kombes Pol Yusri.
(Tribunnews.com/Febia Rosada)