Karena akunnya dijadikan sebagai barang bukti terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
"Postingannya diikuti dengan caption 'Hai semua akhirnya, saya kembali setelah sekian lama. Ini adalah perjuangan luar biasa, banyak halangan dan banyak hambatan'," kata Rovan.
"Disita berdasar surat penyitaan tanggal 5 Agustus dan dikuatkan penetapan PN Jaksel pada 8 Juni 2021. Juga dibuat berita acara penyitaan pada 10 Juni 2021," kata Rovan.
Dalam hasil penyelidikan, ditemukan bukti ada sejumlah unggahan yang sudah dihapus oleh Richard Lee.
(Tribunnews.com/Ayumiftakhul)(WartaKotalive.com/Budi Sam Law Malaw)