TRIBUNNEWS.COM - Klaim temukan barang bukti baru, Dipo Latief bakal kembali polisikan Nikita Mirzani.
Melalui sang kuasa hukum, Dipo Latief mengungkapkan untuk kembali membuka kasus penggelapan mobil.
Dicky menerangkan pihaknya telah menemukan barang bukti baru terkait kasus tersebut.
Nantinya mereka akan mengajukan gugatan praperadilan terlebih dahulu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Akan tetapi, pengajuan tersebut menunggu keputusan pihak kepolisian soal penghentian perkara sebelumnya.
Lantas setelah itu gugatan praperadilan baru diajukan untuk membuka kembali penyidikan.
Baca juga: Dipo Latief Akan Ajukan Praperadilan Kasus Penggelapan, Nikita Mirzani Bakal Lapor ke Polisi
"Menemukan adanya bukti baru, yang mana bukti baru tersebut kita ajukan dalam gugatan praperadilan."
"Sehingga kita akan mengajukan gugatan praperadilan untuk membuka kembali penyidikan," kata Dicky.
Dicky menerangkan, kasus yang dimaksud adalah dugaan penggelapan mobil oleh Nikita Mirzani.
"Kasus yang di mana Pak Dipo selaku korban dari adanya tindak pidana dari Pasal 372."
"Diduga dilakukan oleh saudari NM," tuturnya.
Kuasa hukum Dipo Latief mengungkapkan bahwa barang bukti yang ditemukan adalah sebuah percakapan.
Baca juga: Klaim Punya Bukti Baru, Dipo Latief Bakal Buka Lagi Kasus Penggelapan, Seret Nikita Mirzani
Baca juga: Nikita Mirzani Bicara Soal Dinar Candy Berbikini di Pinggir Jalan : Tidak Baik untuk Dicontoh
Di mana percakapan tersebut disebut antara Nikita Mirzani dengan sahabatnya berinisial F.
"Barang bukti tersebut berupa isi percakapan dari saudari NM ke temannya yang berinisial F," terang Dicky.