TRIBUNNEWS.COM - Artis Dinar Candy memang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana pornografi.
Dinar Candy terlibat persoalan hukum sebagai buntut dari aksi nekatnya berbikini di pinggir jalan.
Baca juga: Ditalak 3 Ferry Irawan, Anggi Novita Justru Bersyukur: Dia kan Mau Kawin Lagi
Baca juga: Jatuhkan Talak Tiga, Ferry Irawan Ungkap Komunikasi Terakhir dengan Anggi Novita
Kini, kasus hukum yang menjerat Dinar Candy memasuki babak baru.
Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Kamis (26/8/2021).
Berkas perkara pornografi tersebut sudah memasuki tahap satu alias P19.
Yang mana, Polres Metro Jakarta Selatan telah resmi melimpahkan berkas perkara Dinar Candy ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kabar tersebut kemudian dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Odit Megonondo.
"Sudah dinyatakan tahap satu untuk tersangka DC," kata Odit Megonondo.
"Tepatnya tanggal 26 Agustus 2021 sekitar pukul 14.00 WIB penyidik Polres Jakarta Selatan telah menyerahkan berkas perkara atas nama DC," sambungnya.
Odit menyebut bahwa pihaknya butuh waktu sekitar 14 hari untuk menentukan berkas perkara itu lengkap atau tidak.
Jika sudah memiliki persyaratan formil dan materil, maka perkara itu bisa dilanjutkan ke meja hijau.
"Kemudian telah dilakukan penelitian berkas selama 14 hari, apakah berkas itu sudah dinyatakan lengkap," ujar OditÂ
"Baik itu formil ataupun materiil dari penuntut umum," paparnya.
Baca juga: Jawaban Santai Sule saat Nathalie Holscher Dituding sebagai Cewek Matre
Dinar Candy Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka Kasus Pornografi