"Kemudian ada keterangan ahli, baik ahli di bidang kesusilaan kemudian budaya dan lain sebagainya," sambungnya.
Meski sudah dijadikan tersangka, Azis menjelaskan, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap Dinar Candy.
Akan tetapi kata Kombes Azis, Dinar Candy harus menjalani wajib lapor ke Polres Metro Jakarta Selatan.
"Sementara tidak dilakukan penahanan, tapi sudah ditetapkan tersangka. Ya pasti wajib lapor," tandasnya.
Seperti diketahui bahwa sebelumnya Dinar Candy menepati ucapannya untuk turun ke jalan memakai bikini jika PPKM diperpanjang.
Video aksi berbikini di jalan itu kemudian sempat diunggahnya di Instagram dan menuai banyak sorotan publik.
Baca juga: Divonis Idap Bipolar, Marshanda Akui Sempat Tak Terima: Masa Aku Dibilang Punya Penyakit Jiwa
Baca juga: Syakir Daulay Blak-blakan soal Kisah Asmaranya: Gue Sebenarnya Pernah Ditinggal Nikah
Berita lain terkait aksi Dinar Candy pakai bikini
(Tribunnews.com/Indah Aprilin)