News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabar Artis

KRONOLOGI Tina Toon Digugat Rp 10,7 Miliar, Bawakan Lagu Bintang Ciptaan Engkan Herikan

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Artis yang maju sebagai calon legislatif dari PDIP Tina Toon saat menghadiri konpers perayaan 90 tahun Sumpah Pemuda di Kantor DPP PDIP Menteng, Jakarta, Selasa (23/10/2018). Perayaan 90 tahun peringatan Sumpah Pemuda itu akan dilaksanakan pada hari Minggu (28/10/2018) di JIExpo Kemayoran, Jakarta dengan mengangkat tema 'Satu Indonesia Kita'. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM - Mantan penyanyi cilik yang kini menjadi anggota DPRD DKI Jakarta, Agustina Hermanto atau Tina Toon, digugat Rp 10,7 miliar ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh pria bernama Engkan Herikan.

Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Sabtu (28/8/2021).

Engkan Herikan yang merupakan pencipta lagu Bintang menggugat Tina Toon di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait kasus pelanggaran hak cipta.

Pasalnya, lagu Bintang yang dipopulerkan grup band Anima itu dinyanyikan oleh Tina Toon tanpa sepengetahuan Engkan Herikan. 

Baca juga: Digugat Rp 10,7 Miliar, Tina Toon Pasrah: Saya Hanya Penyanyi. . .

Baca juga: Tina Toon Digugat Rp 10,7 Miliar, Kasus Apa?

Kuasa hukum Engkan, Muhammad Iqbal Arbianto, pun membenarkan adanya gugatan dari kliennya terhadap Tina Toon dan rekan-rekannya terkait hak cipta lagu Bintang.

Iqbal Arbianto menjelaskan lagu Bintang telah diubah nama penciptanya menjadi pihak lain, bukan Engkan Herikan.

Agustina Hermanto atau yang lebih populer dengan nama Tina Toon digugat senilai Rp 10,7 miliar terkait hak cipta lagu. (Wartakota/Angga Bhagya Nugraha)

"Jadi memang benar kami mewakili klien kami, Engkan Herikan telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terhadap beberapa orang," kata Iqbal.

"Intinya klien kami merasa dirugikan karena lagu yang diciptakan oleh klien kami, lagu Bintang."

"Yang dipopulerkan oleh band Anima dibawakan dan dirubah nama penciptanya, yang seharusnya klien kami, Engkan Herikan, diubah menjadi nama pihak lain," tuturnya.

Baca juga: Tina Toon Tolak Pelanggar Masker Dipidana, Pemprov DKI Harus Kaji Ulang Usulan Revisi Perda Covid-19

Baca juga: Tina Toon Kecam Wacana RS Covid Untuk Pejabat, Sebut Ngaco dan Egois

Tak hanya Tina Toon, sejumlah pihak juga digugat oleh Engkan Herikan.

Pihak tersebut adalah Basia Roulette, Baros Roulette, Ian Juanda, Andri Anima, Universal Music Indonesia, Sony Music Indonesia, dan WAMI.

"Jadi pihak yang digugat ini ada beberapa. Jadi pertama itu adalah Basia, ada Baros Roulette terus ada Pak Ian," ungkap Iqbal Arbianto.

"Ada salah satu anggota DPRD Agustina Hermanto, ada Andri, ada Universal Music, Sony Music, Wahana Music," sambungnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini