Di sisi lain, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Akbar memberikan keterangan soal kasus KDRT rumah tangga Jonathan dan Dhena.
Pihak kepolisian menerangkan bahwa pelapor telah melakukan visum sebagai bukti KDRT yang dialaminya.
"Ya sebagaimana konstruksi perkara yang dilaporkan adalah tentang KDRT, maka kita tidak akan lepas dari seperti visum ya, dan itu sudah ada di tim penyidik kita," terang Achmad Akbar.
Perlu diketahui bahwa Dhena Devanka telah melapokan Jonathan Frizzy sejak bulan Mei 2021, lalu.
Namun, sebelum bulan Mei itu, Dhena Devanka masih mengalami kasus-kasus lainnya di dalam rumah tangganya.
Hal itu akan masuk ke dalam materi penyidikan dari pihak Polres Metro Jakarta Selatan.
"Laporan diterima bulan Mei ya, kemudian dari keterangan yang disampaikan tadi memang ada peristiwa-peristiwa sebelumnya yang juga terjadi saya kira itu materi penyidikan ya," terang Achmad Akbar.
Kini, pihak kepolisian akan melanjutkan tahapan penyidikan kepada Dhena Devanka.
Ia mengungkapkan kasus KDRT ini merupakan kasus internal dalam rumah tangga Dhena Devanka dan Jonathan Frizzy.
Mengalami permasalahan rumah tangga yang terbilang cukup pelik, Dhena Devanka pun sudah menggugat cerai sang suami ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Dhena telah mendaftarkan gugatan cerainya pada Jumat (27/8/2021).
Dhena sebenarnya mengaku sangat menyayangkan keutuhan rumah tangganya.
Akan tetapi, baginya perceraian merupakan jalan terbaik untuk rumah tangganya dengan Jonathan Frizzy.
"Ya sangat menyayangkan ya cuman gimana, doain aja ya doain yang terbaik buat semuanya," terang Dhena Devanka.
Simak berita lainnya terkait Dhena Devanka dan Jonathan Frizzy
(Tribunnews.com/Pramesti Rizki)