TRIBUNNEWS.COM - Selebgram Ayu Thalia akhirnya memberi penjelasan terkait tindakannya yang melaporkan putra sulung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Nicholas Sean Purnama.
Penjelasan itu disampaikan Ayu Thalia melalui konferensi pers bersama kuasa hukumnya di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Rabu (1/9/2021).
Sebelumnya, pada Jumat (27/8/2021) lalu, Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean Purnama ke Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara atas tuduhan penganiayaan.
Dihimpun Tribunnews.com, Kamis (2/9/2021), berikut rangkuman penjelasan Ayu Thalia:
1. Mengaku Didorong hingga Terjatuh
Kuasa hukum Ayu Thalia, Rudi Kabumang, membeberkan kronologi dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Nicholas Sean Purnama.
Dugaan penganiayaan itu terjadi di kantor sekaligus showroom Prestige di kawasan Pluit, Jakarta Utara, Jumat.
Dikatakan Rudi, kliennya itu diduga didorong dari dalam mobil oleh Sean sehingga menimbulkan luka memar.
"Kronologisnya adalah klien kami diduga didorong ya ditarik dari mobil sehingga terjatuh," katanya.
Baca juga: Polisi Cek CCTV di Lokasi Dugaan Penganiayaan Nicholas Sean Terhadap Ayu Thalia
Hal itu membuat Ayu Thalia mengalami luka memar di kaki dan tangan.
Rudi mengaku memiliki bukti visum yang sudah diserahkan ke penyidik.
"Setelah itu muncul memar luka di kaki dan tangan, dengan bukti adanya visum yang sudah diserahkan ke pihak penyidik ya," bebernya.
2. Diawali dengan Pertengkaran
Sebelum terjadinya dugaan penganiayaan, Rudi mengungkap antara Ayu Thalia dan Nicholas Sean sempat terjadi pertengkaran melalui chat.