Kala itu ia ditetapkan sebagai tersangka, karena terbukti melakukan tindak asusila pada korban berinisial DS.
DS menyampaikan sang pedangdut memintanya untuk menginap di rumah dan memijat.
Akan tetapi ajakan tersebut sempat ditolak oleh korban dan akhirnya tertidur pukul 04.00 WIB.
Namun saat sedang tertidur, DS justru mendapatkan tindakan kurang menyenangkan dari Saipul Jamil.
Dari kasus ini, Saipul Jamil divonis hukuman 5 tahun penjara setelah sebelumnya hanya 3 tahun saja.
Pihak sang pedangdut pun pernah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
Baca juga: Bantah Lakukan Penelantaran Anak, Dipo Latief Siap Urus Buah Hati jika Nikita Merasa Tak Mampu
Tapi PK ditolak oleh Mahkamah Agung dan tetap pada putusan pengadilan.
Tak sampai di situ, Saipul Jamil malah terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.
Di mana ia meminta agar mendapatkan keringanan dalam kasus pencabulan tersebut.
Pada kasus suap, mantan suami Dewi Perssik itu divonis 3 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Febia) (Kompas.com/Cynthia Lova)