TRIBUNNEWS.COM - Setelah menggugat aktor Rezky Aditya secara perdata di Pengadilan Negeri Tangerang, Wenny Ariani kini menempuh upaya hukum lain.
Wenny Ariani melaporkan Rezky Aditya ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan penelantaran anak,
Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube Cumicumi, Senin (6/9/2021).
Baca juga: Syakir Daulay Ungkap Kondisi Terkini Zikri Daulay yang Ditinggal Nikah Henny Rahman
Baca juga: Komnas PA Minta Seluruh Stasiun TV Boikot Saipul Jamil: Tidak Mendidik
Ia juga sudah menjalani pemeriksaan atas laporannya terhadap Rezky Aditya.
Kepada awak media, Wenny menyatakan langkahnya kali ini merupakan upaya lain setelah hukum perdata yang diperjuangkannya tak direspons baik oleh Rezky Aditya.
"Sebetulnya bukan buntu ya, perdata masih kita jalani dan Rezky mau tidak hadir di pengadilan pun nggak ada masalah," kata Wenny Ariani
"Dia sudah diwakilkan kuasa hukumnya," sambungnya.
Wenny Ariani menambahkan bahwa dirinya merasa perlu untuk memasukkan laporan itu.
Terlebih, Rezky Aditya menolak untuk tes DNA.
"Tapi alasan pentingnya dia (Rezky Aditya) menolak tes DNA, makanya kita melakukan langkah hukum ini," ujar Wenny.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Wenny, Rusdianto Matulatuwa mengatakan Rezky bisa menghindar dari permintaan tes DNA.
Namun, pada kasus dugaan penelantaran anak, lain lagi ceritanya.
Rusdianto bahkan mengungkap kemungkinan suami Citra Kirana itu bisa dijemput paksa kalau menolak tes DNA.
"Dia tidak mau melakukan tes DNA karena takut jati dirinya terbuka di situ," terang Rusdianto.