"Jadi kalau mediasi berhasil maka akan dituangkan dalam akta perdamaian," ujar Arif.
"Kalau tidak ada perdamaian sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara, harus dibuktikan," lanjutnya.
Baca juga: Merasa Keluarganya Baik-baik Saja, Kenang Mirdad Ingin Pertahankan Rumah Tangganya dengan Tyna Kanna
Baca juga: Soal Isu Tyna Kanna Selingkuh dari Kenang Mirdad, Jamal Mirdad Pilih Tak Mau Ikut Campur
BERITA REKOMENDASI