News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Saipul Jamil Bebas

Petisi Boikot Saipul Jamil Tembus 500 Ribu Tanda Tangan, KPI Surati 18 Stasiun TV Nasional

Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPI meminta seluruh lembaga penyiaran televisi untuk tidak melakukan amplifikasi dan glorifikasi (membesar-besarkan dengan mengulang dan membuat kesan merayakan) tentang pembebasan Saipul Jamil dalam isi siaran.

TRIBUNNEWS.COM - Tanggapan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) setelah ramainya petisi boikot Saipul Jamil di televisi dan YouTube.

Muncul pro-kontra pedangdut Saipul Jamil tampil di televisi setelah dinyatakan bebas dari penjara.

Selain itu, penyambutan kebebasannya Saipul Jamil dinilai terlalu berlebihan, hingga dianggap mengglorifikasi.

Dampak dari kejadian itu, akun Lest Talk and enjoy membuat petisi di Change.org berjudul 'Boikot Saipul Jamil Mantan Narapidana Pedofilia, Tampil di Televisi Nasional dan YouTube'.

Baca juga: 5 Tanggapan Saipul Jamil setelah Ramainya Petisi Boikot sang Pedangdut dari TV dan YouTube

Baca juga: Saipul Jamil Akui Masa Bodo dengan Petisi Boikot: Mudah-mudahan Orang yang Nggak Suka Jadi Cinta

Diketahui petisi tersebut dibuat pada Jumat (3/9/2021).

Selang satu hari dibuat, petisi boikot Saipul Jamil sudah diteken lebih dari 130 ribu orang, Sabtu (4/9/2021).

Informasi terbaru, petisi Boikot Saipul Jamil sudah ditandatangani oleh lebih dari 530 ribu orang pada Minggu (12/9/2021).

Kini petisi telah menetapkan target baru dengan jumlah penandatangan, yakni satu juta orang.

Petisi Boikot Saipul Jamil (Change.org)

Lantaran jumlah penandatangan terus bertambah, akhirnya pihak KPI memberikan tanggapan secara tertulis.

Tanggapan tersebut disampaikan oleh KPI di laman Change.org pada Jumat (10/9/2021).

Setelah melakukan pengkajian dan analisa pada petisi tersebut, pihak KPI langsung mengambil sikap.

KPI meminta lembaga penyiaran khususnya stasiun TV nasional, untuk tidak melakukan amplifikasi dan glorifikasi terkait kebebasan sang pedangdut.

Bahkan, KPI telah memberikan surat kepada sejumlah lembaga penyiara televisi Nasional.

KPI menyurati 18 stasiun TV nasinal pada Senin (6/9/2021), lalu.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini