News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Saipul Jamil Bebas

Petisi Boikot Saipul Jamil Tembus 500 Ribu Tanda Tangan, KPI Surati 18 Stasiun TV Nasional

Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPI meminta seluruh lembaga penyiaran televisi untuk tidak melakukan amplifikasi dan glorifikasi (membesar-besarkan dengan mengulang dan membuat kesan merayakan) tentang pembebasan Saipul Jamil dalam isi siaran.

"Perlu kami sampaikan bahwa sebelumnya KPI telah menganalisa, mengkaji dan menilai isi dari petisi sesaat setelah petisi tersebut dibuka oleh change.org Indonesia.

Hasil dari analisa, kajian dan penilaian tersebut, KPI langsung mengambil sikap dan keputusan yang isinya meminta seluruh lembaga penyiaran khususnya televisi untuk tidak melakukan amplifikasi dan glorifikasi (membesar-besarkan dengan mengulang dan membuat kesan merayakan) tentang pembebasan Saiful Jamil di layar kaca.

Surat permintaan tersebut telah dilayangkan KPI ke 18 lembaga penyiaran televisi yang berjaringan secara nasional pada Senin (6/9/2021)." tulis KPI dikutip Minggu, (12/9/2021).

Baca juga: Ketua KPI Prihatin Kebebasan Saipul Jamil Disambut Bak Pahlawan: Ya Ampun Norak Banget

Baca juga: Curhat ke Hotman Paris, Saipul Jamil Merasa Dirugikan karena Diboikot, Begini Reaksi sang Pengacara

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Agung Suprio berada di depan logo KPI Pusat, Rabu (1/9/2021). (Dok KPI)

Satu di antara hal yang menjadi pertimbangan KPI dalam mengambil keputusan, yakni agar tidak membuka kembali trauma dari korban pelecehan seksual.

Pun pihaknya meminta lembaga penyiaran stasiun TV lebih berhati-hati dalam menayangkan muatan perbuatan melawan hukum.

Terlebih lagi soal tayangan yang bertentangan dengan adab dan norma.

Lanjut, KPI meminta semua stasiun TV untuk lebih mengedepankan edukasi dan informasi dalam tayangannya.

"Salah satu pertimbangan kami meminta pihak TV untuk tidak mengamplifikasi dan tidak menglorifikasi kebebasan yang bersangkutan dalam siaran adalah lembaga penyiaran harus memahami sensitivitas dan etika kepatutan publik terhadap kasus yang telah menimpa yang bersangkutan dan sekaligus tidak membuka kembali trauma yang dialami korban.

KPI juga meminta lembaga penyiaran untuk lebih berhati-hati dalam menayangkan muatan-muatan perbuatan melawan hukum atau yang bertentangan dengan adab dan norma seperti (penyimpangan seksual, prostitusi, narkoba dan tindakan melanggar hukum lainnya) yang dilakukan artis atau publik figur.

Menurut kami, lembaga penyiaran harus lebih mengedepankan atau mengorientasikan unsur edukasi dari informasi yang disampaikan agar hal serupa tidak terulang serta sanksi hukum yang telah dijalani yang bersangkutan tidak dipersepsikan masyarakat sebagai risiko biasa," lanjutnya.

Simak berita lain terkait Saipul Jamil

(Tribunnews.com/Ayumiftakhul)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini