"Makanya sekarang saya udah nggak kuat, saya minta udah pokoknya. Saya sudah tidak mau mempertahankan rumah tangga," ujar Marlina.
"Saya selalu memaksa ceraikan saya, tapi dia tidak mau," lanjutnya.
Akibat penyimpangan seksual yang dilakukan pengusaha perkebunan dan pertambangan itu, Marlina juga mengalami trauma dan cedera.
Kuasa hukum Marlina, Eri Kartanegara mengatakan, kliennya mengalami kerusakan di bagian alat vitalnya.
"Ada kerusakan dari hasil visum klien kami. Ada kerusakan yang sangat signifikan di bagian belakang, hingga stadium 4," ujar Eri.
Untuk membuktikannya, Marlina juga membawa bukti hasil visum yang menandakan adanya cedera.
5. Bantahan dari Pihak Mansyardin Malik
Sementara itu, dari pihak Mansyardin Malik buka suara terkait hal tersebut.
Melalui pengacaranya, Halim Darmawan membantah tudingan yang disampaikan Marlina.
Halim justru menuding balik, Marlina melakukan kebohongan.
"Oh enggak benar itu (tudingan penyimpangan seksual). Nggak ada penyimpangan seksual," kata Halim Darmawan dihubungi awak media, Senin (13/9/2021).
Halim menjelaskan, kliennya itu adalah tokoh agama yang dihormati, tak mungkin melakukan itu.
"Ya pembelaan Abi, hidup normal normal aja, kemudian dia juga tokoh agama ya," beber Halim.
Selain itu, Halim menduga Marlina menuding kliennya punya perilaku seks menyimpang hanya karena ingin panjat sosial alias pansos.
"Enggak, itu cuma ini (menggertak) aja," kata dia.
Halim menegaskan, ayah Taqy Malik tak melakukan tindak penyimpangan seksual dan hidup secara normal seperti orang lain.
Meski begitu, Mansyardin Malik tak membantah adanya pernikahan siri dengan Marlina.
Halim mengatakan, Mansyardin Malik sudah menikahi Marlina secara agama alias menikah siri.
"Dia juga nikahnya secara agama juga kan," jelasnya.
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Bayu Indra P/Indah Aprilin)