"Kalau itu hak dari terdakwa, jadi kita tidak bisa mencampuri haknya terdakwa," terang Joseph.
Kemudian agenda selanjutnya, JPU akan menghadirkan saksi dari kepolisian.
Saksi yang berjumlah tiga orang itu merupakan polisi yang mengamankan Anji saat penangkapan.
"Sehingga Majelis Hakim meminta kami untuk pada sidang berikutnya menghadirkan saksi."
"Saksi yang akan kita hadirkan dari pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Barat," tambahnya.
Joseph menerangkan, terdakwa menerima dakwaan yang telah dibacakan oleh pihaknya.
Untuk lebih lanjut, ia belum bisa memberikan keterangan mengenai kasus Anji.
Lantaran pihaknya belum mendengar keterangan saksi dari Polres Metro Jakarta Barat.
Selain itu, JPU juga bakal memanggil dokter rehabilitasi Anji untuk bersaksi di persidangan.
"Terdakwa ada menggunakan narkotika, nanti kita belum tahu apa keterangan dari saksi penangkap."
Baca juga: Masih Tinggal Serumah dengan Dhena Devanka, Jonathan Frizzy Ungkap Kondisi Rumah Tangganya
Baca juga: Rizky Billar Mengaku Tak Bisa Jauh dari sang Istri, Lesti Kejora Justru Beri Respons Berbeda
"Mungkin nanti akan ada dokter juga yang kita hadirkan, yang merehabilitasi yang bersangkutan," jelas Joseph.
Terkait kasus ini, Anji dijerat dengan dua pasal sekaligus dari Undang Undang Narkotika.
Di antaranya adalah Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 tahun 2009.
Joseph mengatakan, ancaman hukuman untuk Anji maksimal penjara 12 tahun.