News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Statusnya Tersangka Imbas Berbikini di Jalan Raya, Dinar Candy: Aku Tak Menghindari Masalah Ini

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dinar Candy ketika ditemui dikediamannya di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan, Selasa (3/8/2021).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dinar Candy masih menyandang status tersangka kasus pornografi, meski Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) sudah mencabut laporannya di kepolisian.

Kasus yang menjeratnya itu merupakan imbas ulahnya berbikini di pinggir jalan raya dan memosting aksinya di media sosial.

"Sebenarnya dari awal juga aku tidak menghindari masalah ini," kata Dinar Candy saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (20/9/2021).

"Jadi aku merasa yang kemarin aku lakukan salah, aku akuin, dan makanya aku tidak menghindari masalah ini, makanya aku mau berusaha buat komunikasi dengan PB SEMMI," lanjut Dinar Candy.

Kepada PB SEMMI, ia menjelaskan duduk perkara atau alasannya mengenakan bikini di pinggir jalan raya.

"Aku menjelaskan bahwa keadaan aku selama covid emang stres gitu," tutur wanita 28 tahun itu.

Baca juga: Dinar Candy Lega PB SEMMI Cabut Laporan Kasus Pornografi

Baca juga: Berdamai dengan PB SEMMI, Dinar Candy Ingin Tebus Kesalahannya, Bakal Gelar Bakti Sosial

"Nah akhirnya mereka (PB SEMMI) kayak memahami itu, yah banyak pelajaran apa yang terjadi selama ini. Dan aku selama sebulan dua bulan ini banyak penekanan, kepikiran juga," sambungnya.

Dinar Candy dan Direktur LBH PB SEMMI, Gurun Arisastra di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (20/9/2021). (Tribunnews.com/Fauzi Nur Alamsyah)

Seperti diketahui, Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) melaporkan DJ Dinar Candy ke Polda Metro Jaya terkait aksi berbikini yang dilakukannya di trotoar dekat pertigaan Jalan Lebak Bulus Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu, 4 Agustus 2021. 

Baca juga: Yang Dialami Coki Pardede Bikin Dinar Candy Bingung

Laporan tersebut masuk di Polda Metro Jaya dengan nomor laporan STLP/B/3.756/VIII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 Agustus 2021.

Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap Dinar Candy dalam laporan tersebut yakni dugaan pelanggaran UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi degan ancaman hukuman 10 tahun dan denda Rp 5 Miliar. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini