News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dinar Candy Aksi Pakai Bikini

Akhir Kasus Bikini Dinar Candy, Sang Artis Masih Jadi Tersangka, Laporan Dicabut

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dinar Candy turun ke jalan mengenakan bikini sebagai bentuk protes PPKM diperpanjang, Rabu (4/8/2021). Meski telah dihapus, video Dinar Candy memakai bikini beredar luas di platform Twitter.Akhir Kasus Bikini Dinar Candy, Sang Artis Masih Jadi Tersangka Laporan Dicabut

DJ asal Bandung, Jawa Barat itu pun kini mengakui jika aksinya itu telah melanggar norma dan budaya Indonesia.

"Sebenarnya dari awal juga aku tidak menghindari masalah ini," kata Dinar Candy saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (20/9/2021).

"Jadi aku merasa yang kemarin aku lakukan salah aku akuin dan makanya aku tidak menghindari masalah ini, makanya aku mau berusaha buat komunikasi dengan PB SEMMI," lanjut Dinar Candy.

Jalan Panjang Dinar Candy Sebelum Sepakat Damai dengan Pelapor
Tak hanya itu, Dinar ingin meceritakan akar permasalahan yang dialaminya sehingga dirinya bisa turun ke jalan hanya dengan mengenakan bikini.

"Aku mau komunikasi dan kita tuh ketemu nggak sekali aja, gimana caranya aku ingin menjelaskan bahwa keadaan aku selama covid emang stress gitu," tutur wanita 28 tahun itu.

"Nah akhirnya mereka (PB SEMMI) kayak memahami itu yah banyak pelajaran apa yang terjadi selama ini. Dan aku selama sebulan dua bulan ini banyak penekanan, kepikiran lah juga," sambungnya.

Dinar Candy saat ditemui di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Kamis (2/9/2021). (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)

Seperti diketahui, Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) melaporkan DJ Dinar Candy ke Polda Metro Jaya terkait aksi berbikini yang dilakukannya di trotoar dekat pertigaan Jalan Lebak Bulus Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu, 4 Agustus 2021.

Laporan tersebut masuk di Polda Metro Jaya dengan nomor laporan STLP/B/3.756/VIII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 Agustus 2021.

Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap Dinar Candy dalam laporan tersebut yakni dugaan pelanggaran UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi degan ancaman hukuman 10 tahun dan denda Rp 5 Miliar.

Tebus Kesalahan dengan Bakti Sosial

Selain merasa menyesal atas aksi berbikininya itu, Sang DJ nantinya bakal melakukan aksi sosial dengan PB SEMMI.

"Sebagai wujud penyesalan, Dinar akan menebus kesalahan terhadap masyarakat Indonesia," tutur Gurun.

"Dinar bersama PB SEMMI akan membuat bakti sosial dalam upaya penangan pandemi Covid-19 sebanyak lima kali," tutupnya.

Dinar Candy mengaku siap menebus semua kesalahannya yang dilakukan atas aksinya berbikini beberapa bulan lalu yang menimbulkan dampak buruk bagi dirinya.

Dinar Candy dan Direktur LBH PB SEMMI, Gurun Arisastra di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (20/9/2021). (Tribunnews.com/Fauzi Nur Alamsyah)
Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini