Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyanyi jebolan ajang pencarian bakat Indonesian Idol, Karen Pooroe atau Karen Idol kini bisa sedikit bernapas lega.
Sebab kasus penanganan kematian putri semata wayangnya, Zefania Carina mendapat titik terang dari Polres Jakarta Selatan.
Tim kuasa hukum begitupun Karen bersyukur karena pihak kepolisian dapat menerima proses hukum untuk menemukan penyebab putrinya meninggal.
Baca juga: Tersakiti Usai Kematian Anaknya, Karen Pooroe Merasa Hidupnya Terjebak di Masa Lalu
Baca juga: Karen Pooroe Pertanyakan Kasus Kematian Putrinya yang Belum Diungkap Polisi
"Kita juga bersyukur bahwa proses hukum terkait dengan kematian anak Mbak Karen, ternyata masih tetap berjalan dalam penyidikan," kata kuasa hukum Karen Pooroe, Wemmy Amanupunyo, saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (22/9/2021).
Ke depannya kuasa hukum Karen, Wemmy Amanupunyo akan terus berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk mengawal kasus kematian putri kliennya itu.
Wemmy bahkan memberikan apresiasi pada aparat kepolisian karena masih konsisten menangani kasus ini.
"Tetap berkoordinasi dengan pihak kepolisian, kita apresiasi pihak kepolisian lah ngasih kesempatan untuk bantu mbak Karen juga. Memberi info terbaru, pendukung lainnya," katanya.
Kendati demikian, Wemmy tak bisa menjelaskan sudah sejauh mana proses penyidikan kasus tersebut. Yang jelas, kata dia polisi memang perlu waktu lagi untuk mengusut tuntas fakta di balik kematian buah hati kliennya itu.
"Cuman memang pihak kepolisian minta waktu," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Karen Pooroe mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk menanyakan penyelidikan anaknya yang meninggal dua tahun silam akibat terjatuh dari lantai enam di sebuah apartemen yang ditempati suaminya kala itu, Arya Satria Claproth di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan.
Karen ditemani sang kuasa hukum berencana untuk memperjuangan kejelasan hukum dan ingin menemui titik terang fakta di balik kematian putrinya setelah penantian panjang selama dua tahun lamanya.