News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik Warkopi

Warkopi Dianggap Tak Beretika, Bagaimana dengan yang Mirip Raffi Ahmad dan Nike Ardila?

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Personel Warkopi ketika ditemui di Langit Entertaiment, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Rabu (22/9/2021).

Maka itu, setiap pihak yang menggunakan merek Warkop DKI harus meminta izin ke DJKI dan pihak Warkop DKI. Apabila tidak, dapat dikenakan hukuman pidana sesuai Undang-Undang yang berlaku.

Apabila merujuk kepada ketentuan Pasal 100 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2016, disebutkan bahwa setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan atau jasa sejenis yang diproduksi dan atau diperdagangkan, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Dirjen KI Sebut Warkopi Melanggar HAKI Karena Bawa Embel-Embel Warkop DKI Tanpa Izin
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) membenarkan adanya pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) atas tindakan yang dilakukan Warkopi.

Diketahui, Warkopi menyuguhkan konten-konten yang menyerupai Warkop DKI dan mengkomersilkan tanpa seizin Indro Warkop ataupun Lembaga Warkop DKI.

"Artinya dengan nama Dono, Kasino, dan Indro tentu adanya pelanggaran ya itu pelanggaran hak cipta. Karena membawa nama Warkop. Kedua, orang kalau nonton Warkopi nanti akan selalu ingat Warkop yang lama, itu kan keliru," kata Dirjen KI, Freddy Harris dalam jumpa pers virtual, Senin (27/9/2021).

Warkop DKI, Dono Kasino Indro (Instagram/videowarkopdki)

Selain itu mengenai pelanggaran yang dilakukan Warkopi apakah bisa berdampak pada pidana, nanti sesuai situasi.

"Tapi buat saya, apakah melanggar hukum pidana, di HAKI kenapa penegakkan HAKI di belakang, itu kan tujuannya untuk mengedukasi masyarakat supaya nanti ya sudah, minta maaf ke om Indro, ke (pihak) Warkop DKI, beli lisensinya, selesai," ungkapnya.

Jika pembelian lisensi dan izin sudah dilakukan, Warkopi bisa bebas membuat konten video atau hak siarnya dibebaskan.

Kendati demikian, pidana terhadap pelanggaran hak cipta bisa berakhir dengan sama-sama dan menguntungkan kedua belah pihak.

Warkopi Tarik Semua Konten Menyerupai Warkop DKI
Bahkan, Warkopi telah membuat beberapa film pendek di Youtube, Instagram, serta telah beberapa kali muncul di Televisi Nasional dengan menggunakan nama Dono, Kasino, dan Indro.

Mengenai ini, banyak kontra dari publik, karena dinilai Warkopi secara tidak langsung mengatasnamakan Warkop DKI dengan tujuan komersil atau tidak izin terlebih dahulu. Tapi tak sedikit pula yang mendukungnya.

Atas tindakannya ini, Lembaga Warkop DKI pun menegur Warkopi untuk menghentikan aktivitas kontennya yang membawa embel-embel Warkop DKI.

Kini, Warkopi sendiri diketahui sudah men-take down konten yang menyerupai Warkop DKI, dan sudah meminta maaf. Mereka juga berencana akan membuat merek mereka sendiri apabila tidak ada kesepakatan baik antara kedua belah pihak.

Warkopi, tiga pria mirip personel Warkop DKI.(Instagram/sepriadi_97) (Instagram)

Dirjen Kekayaan Intelektual Siap Jadi Penengah Warkopi dan Warkop DKI
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) turut menanggapi polemik Warkopi dan Warkop DKI.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini