Diberitakan sebelumnya, salah satu orang yang mengaku korban, Karnu, melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar, ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.
Baca juga: 6 Poin Pengakuan Anak Nia Daniaty Terkait Tudingan Penipuan Seleksi CPNS
Kuasa hukum korban penipuan CPNS, Odie Hudiyanto, menyebut Olivia Nathania dan suaminya melakukan tindak pidana dengan sangat rapi dan terstruktur. Hal itu dilakukan dengan memalsukan surat pengangkatan PNS lengkap dengan NIP serta kop yang ditandatangani oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana.
"Ini snagat terstruktur dan rapi. Karena berani memalsukan surat dengan kop BKN dan ada surat Terhitung Mulai Tanggal (TMT) untuk pengangkatan PNS. Ini berani sekali makanya langsung disorot Kapolda Metro Jaya," kata Odie.
Dalam bukti itu, tertera Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS yang diterima korban, terdapat Nomor Induk Pegawai (NIP), Terhitung Mulai Tanggal (TMT), dan penjelasan golongan hingga jabatan.
SK tersebut juga memiliki hologram lambang garuda Indonesia, kop surat Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan tanda tangan Kepala BKN.
Baca juga: Anak Nia Daniaty Tegaskan Suaminya Tak Tahu Soal Seleksi CPNS
Seperti diketahui, korban penipuan rekrutmen CPNS ini berjumlah 225 orang dengan total kerugian Rp 9,7 Miliar. Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menggunakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.