TRIBUNNEWS.COM - Aktor Denny Sumargo melaporkan mantan manajernya terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana.
Diketahui, Denny Sumargo telah membuat laporan polisi terhadap mantan manajernya berinisial DA pada Rabu (29/9/2021).
Artis yang dijuluki pebasket sombong itu, melaporkan DA dengan menyangkakan pasal 371 KUHP dan 263 KUHP.
Awalnya aksi dugaan penipuan DA mulai terungkap karena kecurigaan dari sang istri, Olivia Allan.
Terkait kasus dugaan penipuan yang dialaminya, Denny mengalami kerugian hingga ratusan juta.
Baca juga: Laporkan Mantan Manajer, Denny Sumargo Hanya Ingin Beri Edukasi Soal Nilai Kejujuran
Berikut Tribunnews rangkum fakta-faktanya dari berbagai sumber.
- Total Kerugian Rp 739 Juta
DA diduga melakukan tindak penipuan dan penggelapan uang bayaran pekerjaan Denny Sumargo dari brand.
Diketahui, Denny telah mempercayakan urusan pekerjaan dan keuangan kepada DA.
Apalagi DA telah bekerja dengan Denny selama 10 tahun lamanya.
"Denny Sumargo sebagai korban atas dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh orang yang sangat dekat darinya, salah satu manajernya yang sudah 10 tahun bersama," kata kuasa hukum Denny Sumargo, Mohammad Anwar seperti diberitakan Tribunnews sebelumnya.
Terkait tindakan itu, Denny diketahui mengalami kerugian hingga Rp 739 juta.
Disebutkan ada puluhan produk dari beberapa brand yang uangnya tidak disampaikan oleh DA kepada Denny.
"Kerugian yang dialami klien kami secara materil kurang lebih sebesar Rp 739 juta," lanjutnya.