Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube Cumicumi, Rabu (22/9/2021).
Ia menjelaskan, Marlina Octoria disangkakan dengan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
Pihak Mansyardin Malik melapor dengan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Menurut keterangan kuasa hukum ayah Taqy Malik, Marlina Octoria terancam empat tahun penjara.
"Betul sudah melaporkan Marlina, LP sudah terbit hari ini udah dijerat Pasal 311 dan atau Pasal 310 KUHP."
"Fitnah dan pencemaran nama baik, ancaman pidananya empat tahun," ujar kuasa hukum Mansyardin Malik.
Langkah ini diambil karena Mansyardin Malik merasa harus mempertahankan nama baiknya.
Selain itu pengakuan Marlina Octoria soal tudingan penyimpangan seksual adalah tidak benar.
Baca juga: Gara-gara Lihat Perut Lesti Kejora yang Membesar, Gilang Dirga Tahu Rizky Billar Sudah Nikah Siri
Baca juga: Motor Trail Dicuri Maling, Billy Syahputra Mengaku Ikhlas dan Anggap sebagai Pelajaran
"Ini masalah kehormatan ya," tandas Mansyardin Malik.
Sang kuasa hukum menerangkan, situasi saat talak sangat damai, antara kliennya dengan mantan istri.
Sehingga Mansyardin Malik kaget Marlina Octoria muncul ke publik dan buat pengakuan mengejutkan.
"Saat penjatuhan talak tidak ada keributan apapun, berakhir baik," beber kuasa hukum Mansyardin Malik.
"Bahkan semuanya saling meminta maaf, barangkali ada kesalahan atau kekhilafan."
"Begitu pula klien kami, makannya beliau kaget tanggal 12 September tiba-tiba muncul di media," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Febia)
Berita terkait ayah Taqy Malik