News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik Warkopi

Polemik Warkopi, Lembaga Warkop DKI Tawarkan Penyelesaian, Indro Singgung Soal Cinta yang Salah

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Indro Warkop tak ambil pusing ada grup Warkopi yang klaim mirip dirinya, Dono, dan Kasino, tapi permasalahkan ini.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Member Warkopi mengakui sangat mengidolakan Dono Kasino Indro yang tergabung dalam Warkop DKI.

Karena dasar itulah mereka menirukan gaya dan busana Warkop DKI.

"Kalau nggak ngefans kami mungkin nggak akan niruin gaya, bikin sketsa gitu," ujar Alfin Warkopi di kawasan Sawangan, Depok Jawa Barat, beberapa waktu silam.

Indro Warkop menilai bahwa Warkopi, tiga pemuda mirip Dono Kasino Indro (Warkop DKI), mungkin ingin menunjukkan kecintaannya sebagai fans Warkop DKI. 

Namun, menurut Indro cara Warkopi, menujukkan cintanya dengan membuat parodi Warkop DKI menggunakan nama Warkopi, dinilai tidak tepat.

Sebab, Warkop DKI adalah sebuah merek dan memiliki HAKI yang lisensinya dipegang oleh Lembaga Warkop DKI.

"Mungkin kalian mencintai kami, tapi caranya salah," ucap Indro Warkop.

"Akhirnya kalian berhadapan bukan ke Indro Wakrop tapi ke Lembaga Wakrop, karena sudah berhubungan dengan brand atau merek Warkop DKI," lanjutnya.

Baca juga: Tegur Keras Warkopi, Bentuk Profesionalisme Lembaga Warkop DKI sebagai Mitra Falcon Pictures

Kendati demikian, Lembaga Warkop DKI belum ada niat membawa polemik Warkopi, ke jalur hukum.

Mereka mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan. Bahkan siap menerima Warkopi dengan tangan terbuka jika ingin bersilaturahmi.

Namun, Lembaga Warkop DKI memiliki permintaan terhadap Warkopi dan manajemennya.

Apa saja permintaan mereka, berikut rangkumannya:

1. Warkopi diminta ganti nama

Grup parodi Warkopi itu diminta untuk mengganti nama karena dirasa memiliki kesamaan dengan grup lawak Warkop DKI yang brandnya sudah terdaftar di HAKI.

Satrio Sarwo Trengginas putra bungsu dari almarhum Dono membacakan statemen tersebut dalam jumpa pers virtual.

Personel Warkopi ketika ditemui di Langit Entertaiment, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Rabu (22/9/2021). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Dalam jumpa pers virtual tersebut, Lembaga Warkop DKI memberikan waktu selama seminggu pada Warkopi untuk mengganti nama.

Baca juga: Minta Warkopi Jadi Diri Sendiri saat Berkarya, Indro Warkop: Merek Warkop DKI itu Dilindungi UU

Baca juga: Indro Warkop dan Lembaga Warkop DKI Persilakan Warkopi Silaturahmi, Tapi Ada Syaratnya

"Sehubungan dengan perlindungan hak atas merek, Lembaga Warkop DKI melalui press release hari ini memperingatkan agar Warkopi tidak lagi menggunakan nama “Warkopi” dan mengganti nama grup yang saat ini telah digunakan dalam jangka waktu paling lambat tujuh hari kalender sejak tanggal press release ini," kata Satrio Sarwo Trengginas dalam jumpa pers virtual, Rabu (6/10/2021).

"Hal ini dikarenakan nama Warkopi jelas memiliki persamaan dengan nama 'Warung Kopi Dono Kasino Indro' atau biasa dikenal masyarakat dengan nama 'Warkop DKI' yang telah dilindungi oleh hukum," beber Satrio.

Aliando Syarief, pemeran Dono di film Warkop DKI Reborn bersama Satrio Sarwo Trengginas ditemui di kantor redaksi Tribunnews.com. Satrio adalah anak bungsu mendiang Dono Warkop. (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)

Lembaga Warkop DKI menilai hadirnya Warkopi secara sengaja dibuat untuk mirip dengan group lawak Warkop DKI.

"Terlebih menurut Lembaga Warkop DKI penggunaan nama 'Warkopi' bukan tanpa tujuan, di mana nama tersebut dibuat mirip dengan nama 'Warkop DKI'," tutur Satrio.

2. Jadi Diri Sendiri

Indro Warkop memberikan saran yang menurutnya adalah jalan terbaik untuk perkembangan karir Warkopi.

Ia meminta agar Alfin, Alfred dan Sepriadi berhenti memakai nama Warkopi dan jadi diri sendiri untuk berkarir.

Indro merasa selama ini tak ada peniru yang bisa suskes di dunia entertain jika pada akhirnya tak menjadi diri sendiri.

Indro Warkop berbincang dengan awak redaksi Tribunnews, di Palmerah, Jakarta, Kamis (22/8/2019). Film Warkop DKI Reborn Part III akan tayang di bioskop pada 12 September 2019 mendatang. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA (TRIBUN/DANY PERMANA)

"Tolong jauhkan, seolah-olah Dono, Kasino atau Indro anak-anaku jadi diri sendiri. Nggak ada yang meniru yang sukses juga, akhirnya mereka akan sukses sebagai dirinya sendiri," ucap Indro Warkop.

"Pakai nama sendiri aja, kan selama ini netizen gak mungkin bentuk kalian kalau gak ada yang menyuguhkan. Jadi diri sendiri aja anak-anakku," ungkap Indro.

3. Warkopi diminta hentikan kegiatan komersil dengan bawa embel-embel Warkop DKI

Hana juga meminta agar Warkopi dan manajemennya menghentikan segala kegiatan yang bersifat komersil dengan menggunakan embel-embel Warkop.

Hal itu diminta oleh Hana untuk dilakukan jika Warkopi dan manajemennya benar-benar ingin bertemu dengan Lembaga Warkop DKI.

"Terus kami minta kegiatan komersil dengan nama Warkopi itu belum dipenuhi," ujar Hana.

Manajemen Warkopi, yakni Patria TV, mengaku sudah menurunkan semua video yang berkaitan dengan Warkopi di YouTube.

Aly Julys, perwakilan manajemen, menuturkan bahwa pihaknya sudah menurunkan video yang berkaitan dengan Warkop DKI sebagai bentuk itikad baik.

"Sudah kan sudah kami turunkan," ucap Aly Julys di kawasan Sawangan, Depok Jawa Barat, Jumat (24/9/2021).

Namun, saat dicek masih ada beberapa video yang belum dihapus.

Warkop DKI, Dono Kasino Indro (Instagram/videowarkopdki)

Ancaman pidana

Tentu saja apabila warkopi dan manajemennya tak mengindahkan hal itu, bukan tak mungkin Lembaga Warkop DKI membawa masalah tersebut ke jalur hukum.

Jika itu dilakukan, Warkopi bisa terancam pidana.

Apabila Warkopi dipidanakan karena meniru Warkop DKI, mereka bisa dikenakan denda paling banyak senilai Rp 2 miliar atau penjara maksimal selama 4 tahun.

Demikian dikatakan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris, saat jumpa pers virtual, Senin (27/9/2021).

Hal ini dikarenakan, Warung Kopi Dono Kasino Indro (Warkop DKI) sudah mendaftarkan merek mereka di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 21 Januari 2004 silam.

Maka itu, setiap pihak yang menggunakan merek Warkop DKI harus meminta izin ke DJKI dan pihak Warkop DKI. Apabila tidak, dapat dikenakan hukuman pidana sesuai Undang-Undang yang berlaku.

"Grup Warkopi sendiri tidak tercatat memiliki pendaftaran merek. Apabila merujuk kepada ketentuan Pasal 100 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2016, karena itu Warkopi dapat dipidana dengan penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp2 Miliar," kata, Dirjen KI Freddy Harris. 

Baca juga: DJKI Siap Menjembatani Pertemuan Warkopi dengan Indro Warkop

Baca juga: Dirjen Kekayaan Intelektual Harap Warkop DKI dan Warkopi Temukan Kesepakatan Damai

Pasal 100 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2016 disebutkan bahwa ‘Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.'

Freddy Harris membeberkan bahwa Warkop DKI telah menguasai merek itu dengan nomor agenda IDM000047322, IDM000551495, IDM000557440, IDM000557441.

Baca juga: Manajemen Warkopi Sebut Sudah Turunkan Video di YouTube, Namun Tak Semua Dihapus

Keempat merek tersebut secara eksklusif mengkomersilkan jasa-jasa hiburan, penyediaan latihan, penyewaan lahan olahraga, sarana olahraga dan aktivitas kebudayaan, jasa-jasa group hiburan atau pendidikan, penerbitan buku, jasa jasa pendidikan, produksi film, penyelenggaraan pameran untuk tujuan kebudayaan dan pendidikan.

Dirjen Kekayaan Intelektual Freddy Harris saat jumpa pers virtual, Senin (27/9/2021). (Tribunnews.com/ Alivio)

Sementara itu dari kacamata pelindungan ciptaan, Warkopi juga berpotensi melanggar hak cipta apabila mereka membuat cerita dan penampilan dalam suatu media, atau dalam bentuk film dengan mengambil skenario dari film-film komedi yang telah ada sebelumnya.

"Potensi pelanggaran hak cipta lainnya yaitu Warkopi membuat suatu ciptaan berupa video/film dengan melakukan lipsing/dubbing dari suara asli Warkop DKI (pelanggaran hak moral atas karya pertunjukkan). Penggunaan foto dari personil Warkop DKI untuk didampingkan dengan Warkopi atas kemiripan mereka dengan tujuan adanya pemanfaatan ekonomi atau keuntungan ekonomi," pungkas Freddy.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini