Laporan Wartawan Wartakotalve.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Musisi Anji Manji divonis empat bulan rehabilitasi rawat inap oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Vonis empat bulan rehabilitasi Anji Manji dibacakan hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (11/10/2021).
Usai mendengar vonis hakim, Anji Manji mengungkapkan dirinya tidak keberatan menjalani vonis empat bulan rehabilitasi.
Baca juga: BREAKING NEWS: Anji Manji Divonis 4 Bulan Rehabilitasi di RSKO
Baca juga: Unggah Foto Peluk Suami, Wina Natalia Tulis Janjinya untuk Anji: Saya akan Terus Mendampingi
"Bagaimana terdakwa sudah mendengar putusan empat bulan rehabilitasi ini?," tanya Hakim Ketua didalam persidangan.
"Sudah yang mulia. Saya terima (putusan)," ucap Anji Manji seraya mengangguk.
Kemudian, hakim pun menanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), guna menanggapi putusan terhadap Anji Manji.
JPU bernama Alif Maruszama mengatakan pihaknya juga menerima putusan empat bulan rehabilitasi terhadap Anji Manji.
"Baik sidang dinyatakan di tutup," ujar Hakim Ketua seraya mengetuk palu persidangan sebanyak tiga kali.
Diberitakan sebelumnya, Anji eks Drive ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, di studionya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (11/6/2021) pukul 19.30 WIB
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis ganja dan beberapa jenisn narkotika lainnya dari Anji Manji dengan berat 30 gram, yang disimpan di studionya dan disebuah tempat di kawasan Jawa Barat.
Menurut pengakuan Anji Manji kepada polisi, ia mendapatkan ganja setelah memesan dari situs Megamarijuanastore.com, dengan bantuan akun seseorang yang akrab disapa Bro.
Atas kasusnya, Anji Manji dijerat dengan pasal 127 jo pasal 111 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.
Anji Manji Langsung Bebas?
Usai dinyatakan bersalah dan dihukum rehbilitasi, apakah Anji Manji akan segera menghirup udara segar setelah divonis empat bulan rehabilitasi dan dipotong masa tahanan?