Ini mengingat Anji Manji mengaku sudah empat bulan lebih menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Alif Maruszama belum bisa memastikan kapan Anji Manji akan bebas dari Panti Rehabilitasi RSKO Cibubur, Jakarta Timur.
"Yang jelas engga hari ini bebas, belum lah," kata Alif Maruszama di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (11/10/2021).
Alif membenarkan bahwa putusan hakim memang lebih rendah dari tuntutan darinya untuk Anji Manji.
"Putusan majelis hakim empat bulan rehab, satu bulan lebih rendah dibandingkan tuntuan jaksa," ucapnya.
Alif belum tahu berapal lama lagi Anji Manji harus mendekam di RSKO Cibubur. Hanya saja tuntutan sampai putusan untuk Anji, sesuai dengan hasil pemeriksaan dokter.
"Kalau sisa berapanya kita harus hitung lagi dulu dari awal," ujar Alif Maruszama.
Anji Tak Lagi Ketergantungan Ganja
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alif Maruszama menceritakan progres kesehatan Anji Manji selama mendekam didalam panti rehabilitasi RSKO Cibubur, Jakarta Timur empat bulan ini.
Alif Maruszaman mengatakan selama empat bulan Anji Manji jalani rehabilitasi, suami Wina Natalia itu menerima perawatan medis untuk fisik dan psikisnya
"Perawatan medis itu untuk kebaikan fisik dan psikisnya Anji. Itu kami dapat didalam persidangan," kata Alif Maruszaman di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (11/10/2021).
Alif menambahkan, selama menjalani proses rehabilitasi di RSKO Cibubur, musisi berusia 43 tahun itu mengalami banyak perubahan.
"Banyak yang didapat dari pengetahuan terkait dengan narkotika itu sendiri. Jadi dia juga sudah tidak ketergantungan lagi," ucapnya.
"Dari fisik maupun psikis juga sudah mulai membaik," tambahnya.
Bahkan, diakui Alif kalau Anji Manji sudah kapok mengonsumsi ganja. Sebab, karena kasus narkoba ia harus jauh dari keluarga tercinta.
"Dia (Anji) juga mencoba untuk tidak ingin mengulanginya lagi. Jadi dia lebih paham lah apa akibat dari narkotika jenis ganja," ujar Alif Maruszaman.