Ia kembali menuturkan soal dampak yang akan ditimbulkan setelah Rachel Vennya kabur dari tempat karantinanya.
Dampak tersebut bisa membahayakan seluruh masyarakat di Indonesia terkait dengan penyebaran virus Covid-19.
"Ini dampaknya yang memang sanga-sangat berbahaya, ketentuan dari negara ini kita harus karantina selama 5 hari, harus! untuk memutus rantai penularan Covid," ujar Yusri Yunus.
Namun, Rachel Vennya justru telah melanggar aturan negara soal kewajiban karantina setelah bepergian dari luar negeri.
Baca juga: Usut Kaburnya Rachel Vennya dari Wisma Atlet, Kapolda: Kami akan Bongkar Mafia Karantina
Untuk itu, pihak Polda Metro Jaya harus segera memproses ke jalur hukum terkait perbuatan yang dilakukan ibu dua anak ini.
Sementara itu terkait surat panggilan, Polda Metro Jaya hanya akan memanggil Rachel Vennya seorang diri.
Setelah Rachel Vennya memberikan klarifikasi, maka Polda Metro Jaya nantinya akan memanggil pihak lain yang bersangkutan.
Lantaran, Rachel Vennya diduga kabur bersama sang kekasih dan seorang rekannya yang ikut ke Amerika Serikat.
"Ya kita undang RV dulu, sambil berjalan, klarifikasi dulu nanti kita tunggu, nanti semuanya kita usut," ujar Yusri Yunus.
Yusri Yunus juga menuturkan akan ada sanksi pidana terkait dengan perbuatannya itu.
Ia mengatakan, soal telah tertulis undang-undang terkait karantina dan wabah penyakit.
"Ya jelas orang ada undang-undang karantina, ada undang-undang wabah penyakit," ujar Yusri Yunus.
Diketahui, Rachel Vennya kabur dari karantina dengan dibantu oleh oknum TNI yang berinisial FS.
Anggota kepolisian Polda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran juga menuturkan soal dugan mafia karantina.
"Kami akan mengusut tuntas tanpa pandang bulu terhadap siapa saja yang terlibat di dalam mafia karantina," ujar Fadil Imran.
Simak berita lainnya terkait dengan Rachel Vennya kabur dari karantina
(Tribunnews.com/Pramesti Rizki)