Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan akan mengusut kasus ini hingga tuntas.
Bahkan pihak kepolisian bakal membentuk satuan tugas (satgas) terkait kasus Rachel Vennya tersebut.
Hal ini disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube Cumicumi, Selasa (19/10/2021).
Lantaran buntut dari tidak dijalankannya karantina memiliki efek yang mengkhawatirkan.
Terlebih, pemerintah kini tengah berupaya untuk memutus rantai penularan Covid-19.
"Kami akan sidik secara tuntas, bahkan satgas pun nanti akan kita bentuk," jelas Kombes Pol Yusri.
Baca juga: Rachel Vennya Kabur Karantina, Dokter Tirta Curiga Banyak Oknum Terlibat
Baca juga: Mengapa Rachel Vennya Bisa Karantina di Wisma Atlet, Wishnutama dan Armand Maulana Harus ke Hotel?
"Untuk mengawasi tentang karantina, karena ini dampaknya yang memang sangat berbahaya."
"Ketentuan dari negara ini kita harus karantina, untuk memutus mata rantai penyebaran virus," imbuhnya.
Tak sampai di situ, Kombes Pol Yusri turut memastikan Rachel Vennya bakal mendapat sanksi pidana.
Ia menerangkan dalam kondisi saat ini, seluruh peraturan telah diatur oleh sejumlah Undang Undang.
"Jelas dong (ada sanksi pidana) ada Undang Undang Karantina, ada Undang Undang Wabah Penyakit."
"Kalau nggak ada sanksi pidana, polisi nggak ngurus," ungkap Kombes Pol Yusri.
(Tribunnews.com/Febia)