Rachel bersama asisten dan kekasihnya mengaku siap untuk menjalani proses hukum yang berlaku.
"Dan kami sekarang akan menjalani proses hukum yang berlaku terimakasih mohon doanya," tutur Rachel.
Rachel Vennya baru saja menjalani pemeriksaan seputar pelanggaran karantina yang ia lakukan.
Ancaman Pidana 1 Tahun
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunu mengatakan ancaman satu tahun penjara menanti Rachel Vennya, jika terbukti bersalah.
Namun, ia masih belum bisa memastikan soal itu karena saat ini Rachel Vennya dan kekasihnya, Salim Nauderer sedang diperiksa.
Saudari RV pukul 14.00 tadi baru sampai ke PMJ yang bersangkutan sementara sekarang diambil keteranganny, jadi kita belum busa menyampaikan apa hasil pemeriksaan," ucap Kombespol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (21/10/2021).
"Dugaan persangkaan pasalnya di UU No 4 tahun 84 tentang wabah penyakit, kemudian di UU No 6, tahun 18 tentang kekarantinaan pasal 93 kalau penyakit pasal 14 ancamannya adalah satu tahun penjara," ujarnya.
Yusri menuturkan bahwa kejadian dugaan pelanggaraan kekarantinaan itu terjadi pada 17 September 2021 kemarin.
"Tapi yang penting temen-temen tahu ini kejadian tanggal 17 September lalu, adanya dugaan yang bersangkutan tidak karantina," bebernya.
"Jadi hari ini Kita jadwalkan untuk mengundang saudari RV, bersama dua rekannya SS dan M, untuk kita jadwalkan undangan klarifikasi," lanjutnya.
Rachel Vennya Sempat Datang ke Wisma Atlet,Lalu Kabur
Terpisah, Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) Jaya Kolonel Arh Herwin Budi Saputra membeberkan bahwa Rachel Vennya sempat tiba di Wisma Atlet Pademangan.
Pernyataan Herwin ini bertolak belakang dengan pengakuan Vennya saat membuat klarifikasi YouTube Boy William.
Dalam klarifikasi di hadapan Boy, Vennya mengaku tidak menjalani karantina di Wisma Atlet sama sekali sehingga tidak bisa disebut kabur.
"Ya itu masih dipelajari, ya memang informasinya (Rachel Vennya) sempat datang," ungkap Herwin saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (21/10/2021).