News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Rachel Vennya

Pelat RFS di Mobil Rachel Vennya Bukan Nopol Khusus, Polisi Menduga Sang Selebram Ingin Kemudahan

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rachel Vennya dan mobil yang dengan pelat RFS yang menjemputnya.Pelat RFS di Mobil Rachel Vennya Bukan Nopol Khusus, Polisi Menduga Sang Selebram Ingin Kemudahan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus pelat nomor B 139 RFS di mobil Alphard warna hitam milik Rachel Vennya mencuri perhatian publik. Saat diperiksa Rachel mangkir. Seistimewa apa plat ini?

Saat dirinya disorot soal kabur dari karantina, kekasih Salim Naudererini kembali bikin netizen salah fokus karena pelat mobilnya.

Rachel Vennya diketahui menumpang mobil dengan 2 pelat berbeda saat menjalani pemeriksaan terkait kasus kabur dari karantina, Kamis (21/10/2021).

Baca juga: Rachel Vennya Tak Penuhi Panggilan Dirlantas Polda Metro Jaya, Ini Permintaan Pacar Salim Nauderer

Baca juga: Sanksi yang Harus Dilalui Rachel Vennya selain Kasus Kabur Karantina

Saat tiba di Polda Metro Jaya pada Kamis siang sekitar pukul 14.00 WIB, Rachel Vennya turun dari mobil Toyota Vellfire dengan pelat nomor B 777 RVN.

Sedangkan saat pulang, Rachel Vennya menumpangi mobil Toyota Vellfire berpelat nomor B 139 RFS.

Rachel Vennya dan mobilnya (Instagram @erigostore/KompasTV)

Penggunaan pelat nomor RFS ini tentu menimbulkan pertanyaan besar.

Sebab, selama ini pelat nomor RFS dengan awalan angka 1 identik dengan kendaraan pejabat, seperti Kepolisian, DPR RI, dan instansi pemerintahan lainnya.

Banyak yang menduga kalau pelat nomor kendaraan itu adalah pelat nomor palsu.
Benarkah?

Pelat Mobil RFS Rachel Vennya Bukan Nomor Khusus
Polisi menyebut kode 'RFS' yang dimiliki Rachel Vennya bukan nopol khusus atau milik pejabat pemerintah.

Hal itu dikatakan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo bahwa pelat nomor itu tidak melanggar aturan terkait nopol khusus.

"Saya jelaskan kalau STNK khusus atau rahasia itu adalah yang 4 angka kepalanya satu. Ini di dalam Perkap tersebut digunakan untuk pejabat-pejabat sipil yang mempunyai tugas khusus atau kerahasiaan," kata Sambodo di Gedung Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/10/2021).

Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Sambodo Purnomo Yogo S.I.K., M.T.C.P. (kiri) saat ditemui di kantor Ditlantas Polda Metro Jaya, Pangeran, Jakarta Selatan, Senin (25/10/2021). (TRIBUNNEWS.COM/Fauzi Nur Alamsyah)

Peraturan itu tercantum pada Perkap (Peraturan Kapolri) No 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus dan Rahasia bagi Kendaraan Bermotor Dinas.

Menurut aturan itu, STNK khusus adalah yang terdiri dari empat angka. Selain itu, angka awal di pelat nomor tersebut ditulis dengan angka satu.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini