News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabar Artis

Terbukti Langgar Aturan, Rachel Vennya Didenda Rp 500 Ribu dan Mobil Berpelat RFS Disita

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: bunga pradipta p
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Selebgram Rachel Vennya dikenakan sanksi tilang berupa denda Rp 500 ribu karena warna mobilnya tidak sesuai dengan yang tertera di STNK.

TRIBUNNEWS.COM - Selebgram Rachel Vennya harus kembali berurusan dengan kepolisian gara-gara pelat nomor mobil yang ia gunakan saat pulang dari Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.

Selain karena pelat nomor RFS yang disebut khusus, warna mobil tersebut rupanya juga tidak sesuai dengan yang tercantum di STNK.

Berdasarkan surat kendaraan, pelat nomor B 139 RFS milik Rachel Vennya ini seharusnya dipasang di mobil Toyota Alphard berwana putih.

Baca juga: Ayu Ting Ting Kembali Laporkan KD ke Polisi Terkait UU ITE

Baca juga: Dua Kali Gagal Berumah Tangga, Celine Evangelista Ungkap Kriteria Suami Idamannya

Sementara mobil yang dibawanya adalah Toyota Alphard warna hitam.

Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube Intens Investigasi, Selasa (26/10/2021).

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono mengatakan mobil tersebut sebenarnya berwarna putih.

AKBP Argo menyebutkan bahwa Rachel mengubah warna mobilnya menjadi hitam dengan menggunakan stiker.

"Saudari RV telah mengakui merubah warna kendaraan Toyota Alphard B 139 RFS di mana tidak sesuai dengan STNK berwarna putih metalik," kata AKBP Argo Wiyono.

Selebgram Rachel Vennya dikenakan sanksi tilang berupa denda Rp 500 ribu karena warna mobilnya tidak sesuai dengan yang tertera di STNK. (kolase tribunnews)

Lanjut Argo menerangkan dengan bukti tersebut, Rachel Vennya terbukti melanggar Pasal 288 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Adapun Rachel dikenakan sanksi tilang berupa denda Rp 500 ribu atau kurungan penjara paling lama dua bulan.

Selain itu, mobil Toyota Alphard dengan pelat nomor B 139 RFS juga disita.

"Saudari RV dikenakan sanksi tilang, yaitu Pasal 288 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," jelas AKBP Argo.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 5 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu."

"Dan penyitaan 1 unit Toyota Alphard dengan nomor B 139 RFS," paparnya.

Baca juga: Akui Tak Mau Tunda Momongan, Ridho DA dan Syifa Ngaku Ingin Punya Anak Kembar

Baca juga: Kaget Stefan William dan Celine Evangelista Bercerai, Natasha Wilona Berikan Doa Terbaik

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini