Mengenai pelat RFS yang konon hanya untuk pejabat saja, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengklarifikasi.
Kombes Sambodo menyebut jika warga sipil pun bisa memilikinya.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Intens Investigasi, Senin (25/10/2021).
Namun dengan catatan pembayaran pajak yang berbeda kalau menggunakan pelat RFS dengan 3 angka.
"Ada namanya perkap 3 (tahun) 2012 yang mengatur tentang penggunaan STNK khusus dan STNK rahasia. Itu ada aturannya," jelas Sambodo.
"Salah satunya adalah RFS untuk pejabat sipil, tapi di data kita yang dimaksud RFS pejabat sipil itu 4 angka."
"Kalau yang kemarin 3, 2, 1 angka itu boleh dimiliki warga sipil biasa," paparnya.
Kombes Sambodo memang belum memastikan pelanggaran yang dilakukan Rachel Vennya.
Akan tetapi, terdapat sejumlah pasal yang diduga dilanggar oleh mantan istri Niko Al Hakim itu.
"Nanti kita lihat, apakah dia melanggar Pasal 280 jo Pasal 68 kaitan dengan TNKB yang tidak sesuai dengan peruntukannya," kata dia.
"Atau dia melanggar Pasal 288 terkait dengan tidak dapat menunjukkan STNK."
"Makanya, nanti yang bersangkutan kita minta datang dengan membawa kendaraan yang digunakan pada malam hari ketika keluar dari pemeriksaan di Polda Metro Jaya," pungkasnya.
Baca juga: Dihipnotis Uya Kuya, Teuku Ryan Buat Pengakuan yang Bikin Ria Ricis Lepas Cincin Tunangan, Ada Apa?
Baca juga: Babymoon ke Turki, Rizky Billar Siaga Siapkan Barang Ini untuk Digunakan Lesti Kejora
Berita lain terkait selebgram Rachel Vennya
(Tribunnews.com/Indah Aprilin)