TRIBUNNEWS.COM - Simak kabar terbaru kasus pelat nomor mobil RFS milik selebgram Rachel Vennya dalam artikel ini.
Rachel Vennya saat ini tidak hanya bermasalah dalam kasus kabur dari karantina Covid-19.
Namun ia juga terseret kasus pelat nomor mobil yang dikendarainya karena memiliki kode RFS.
Mobil Alphard bernomor polisi B 139 RFS menjadi sorotan publik saat menjemput Rachel Vennya di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
Pelat mobil ini dipermasalahkan karena RFS digunakan khusus untuk kendaraan milik pejabat negara.
Dilansir Tribunnews, Rachel Vennya menghadiri pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Selasa (26/10/2021).
Baca juga: Warna Mobil Tidak Sesuai STNK, Rachel Vennya Sampaikan Klarifikasi
Kabar ini dikonfirmasi oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono.
AKBP Argo menjelaskan sang selebgram datang tak sendiri, sekira pukul 07.00 WIB.
Akan tetapi tidak dijelaskan detail dengan siapa Rachel Vennya datang ke Polda Metro Jaya.
"Sudah (datang), di Rachel juga sudah datang dan didampingi datangnya," kata AKBP Argo.
Padahal menurut informasi sebelumnya, Rachel Vennya dijadwalkan diperiksa pukul 10.00 WIB.
Sikap mantan istri Niko Al Hakim itu diduga ingin menghindar dari awak media.
Baca juga: Rachel Vennya Diperiksa Soal Pelat RFS, Datang 3 Jam Lebih Awal, Sengaja Diam-diam ke Polda Metro?
Baca juga: Pelat RFS di Mobil Rachel Vennya Bukan Nopol Khusus, Polisi Menduga Sang Selebram Ingin Kemudahan
"Sudah, sudah datang jam 7-an, datangnya pagi-pagi mungkin menghindari (media)," tuturnya.
Lanjut, AKBP Argo mengatakan Rachel Vennya dicecar dengan 15 pertanyaan.
Pun sang selebgram selesai menjalani pemeriksaan sekira pukul 09.00 WIB.
"Sudah diminta keterangan selama 2 jam sekitar 15 materi pertanyaan," ucap AKBP Argo.
Sebelumnya, Rachel Vennya dijadwalkan menjalani pemeriksaan Senin (25/10/2021) pukul 10.00 WIB.
Akan tetapi ia memberikan konfirmasi tidak bisa hadir lantaran masih ada kegiatan.
Terkait kasus pelat nomor mobil RFS, yang diperiksa hanyalah Rachel Vennya saja.
Temuan Pihak Kepolisian soal Pelat Nomor Mobil Rachel Vennya
Saat ditemui, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo buka suara soal polemik tersebut.
Kombes Pol Sambodo mengungkapkan pelat B 139 RFS memang dimiliki oleh Rachel Vennya.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube KH Infotainment, Sabtu (23/10/2021).
Sehingga sampai saat ini dipastikan mobil yang menjemput sang selebgram bukan dari kalangan pejabat.
Baca juga: Rizky Billar Disangka Artis Korea oleh Warga Turki, Suami Lesti Kejora sampai Dapat Surat
Baca juga: Suami Diduga Selingkuh dengan Thalita Latief, Irena Fabiola sebagai Istri Sah Buka Suara
"Kalau database kendaraan nomor yang ada di kita, B 139 RFS memang betul kepunyaan Rachel Vennya."
"Jadi itu bukan nomor khusus, itu nomor biasa karena ada tiga angka," terang Kombes Pol Sambodo.
Meski begitu, pihak kepolisian menemukan adanya masalah dari pelat nomor mobil Rachel Vennya.
Kombes Pol Sambodo menerangkan, data yang dimiliki pihaknya menerangkan warna mobil adalah putih.
Namun saat dibawa ke Polda Metro Jaya, yang terlihat mobil tersebut berwarna hitam.
"Cuma di data kita mobil itu berwarna putih, sementara fakta mobil yang digunakan hitam," tambahnya
Menurut keterangan Kombes Pol Sambodo, ada kemungkinan Rachel Vennya melanggar sejumlah pasal.
Di antaranya tidak menggunakan tanda nomor kendaraan yang sah atau tidak bisa menunjukkan STNK.
"Apakah melanggar Pasal 280 Undang Undang Lalu Lintas juncto Pasal 68," jelas Kombes Pol Sambodo.
Baca juga: Polisi Pastikan Pelat Nomor Mobil Rachel Vennya Bukan Nopol Khusus Milik Pejabat
"Misalnya pelanggaran Pasal 288 artinya mobil itu sudah dicat, tapi belom diubah STNK-nya," imbuhnya.
Perihal permasalahan ini, Rachel Vennya akan diberi sanksi tilang sesuai pelanggaran.
Penentuan pelanggaran apa yang dilakukan oleh sang selebgram bakal diketahui setelah pemeriksaan.
(Tribunnews.com/Febia/Mohammad Alivio)