TRIBUNNEWS.COM - Kasus selebgram Rachel Vennya kabur dari karantina memasuki babak baru.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan kasus Rachel telah naik tingkat dari penyelidikan ke penyidikan.
Naiknya status kasus Rachel ini setelah penyidik selesai melakukan gelar perkara.
"Pagi tadi sudah dilakukan gelar perkara baru saja selesai."
"Saya dapat informasi, gelar perkara hasilnya adalah dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (27/10/2021), dikutip dari TribunJakarta.
Baca juga: POPULER SELEB Rachel Vennya Ketahuan Nunggak Pajak Mobil | Bocoran Lokasi Pernikahan Ria Ricis
Baca juga: Di Tengah Heboh Kasus Kabur dari Karantina, Rachel Vennya Kedapatan Habiskan Waktu Bareng Okin
Lebih lanjut, Yusri mengungkapkan penyidik menemukan adanya dugaan pelanggaran pidana dalam kasus Rachel terkait dua pasal dalam Undang-undang Karantina dan Wabah Penyakit Menular.
Ia pun mengatakan Rachel terancam hukuman satu tahun penjara jika terbukti melanggar.
"Jadi sudah naik ke penyidikan dengan persangkaan UU Karantina dan Wabah Penyakit Menular dengan ancaman 1 tahun penjara," terang Yusri, dilansir Tribunnews.
Rencananya, Rachel akan dipanggil kembali secepatnya untuk menjalani pemeriksaan kedua.
Seperti diketahui, Rachel bersama kekasih dan manajernya, Salim Nauderer dan Maulida Khairunnisa, tak menjalani karantina usai pulang dari Amerika Serikat (AS).
Dilansir Tribunnews, Rachel dibantu dua oknum TNI AU dalam melancarkan aksinya kabur dari karantina.
Pertama, saat berada di bandara, Rachel dibantu oknum TNI berinisial FS.
Kemudian, di Wisma Atlet Pademangan ia dibantu oknum TNI berinisial IG.
Buntut dari aksi Rachel tersebut, FS dan IG telah dikembalikan ke kesatuan mereka.
Baca juga: Polisi Pastikan Rachel Vennya Dapatkan Pelat RFS Secara Legal, Bayar PNBP Rp 7,5 Juta
Baca juga: Mobilnya Viral Ketahuan Nunggak Pajak, Rachel Vennya Langsung Lakukan Perpanjangan