Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selebgram Rachel Vennya dijadwalkan menjalani pemeriksaan kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan dengan status tersangka di Polda Metro Jaya, Senin (8/11/2021) hari ini.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Selain Rachel Vennya, kekasihnya Salim Nauderer, Maulida Khairunnisa, dan seorang petugas bandara Soekarno-Hatta di bagian protokol berinisial OP menjadi tersangka pelanggaran kekarantinaan kesehatan pada Rabu (3/11/2021).
Baca juga: Aktif Lagi di Medsos setelah Jadi Tersangka, Rachel Vennya Berulang Kali Sampaikan Permintaan Maaf
Baca juga: Rachel Vennya Tulis Permintaan Maaf, Sahabat Beri Dukungan, Fadil Jaidi: Tak Ada Manusia Sempurna
Empat orang itu dijadikan tersangka karena peristiwa kaburnya Rachel dan kedua rekannya di RSDC Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara pada akhir September 2021 kemarin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Rachel diperiksa dengan status sebagai tersangka.
"Hari Senin kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Yusri Rabu (3/11/2021).
Tak Ditahan
Meski berstatus tersangka, keempatnya tidak ditahan selama agenda pemeriksaan berlangsung.
Penyidik beralasan, keempat tersangka hanya terancam hukuman di bawah lima tahun penjara.
Rachel Vennya dan tiga tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Selain itu, mereka juga dijerat pasal Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.
"Secara subjektif keempat tersangka ini ancamannya satu tahun penjara, jadi tidak dilakukan penahanan. Kalau 5 tahun ke atas baru kita tahan," kata Yusri dalam sebuah video pernyataan yang menjelaskan status kasus Rachel dkk.
Rachel Vennya Minta Maaf, Sadar Kesalahannya Sulit Dimaafkan
Rachel Vennya kini berubah status menjadi tersangka atas kasus pelanggaran karantina., ia pun meminta maaf.
Melalui laman Instagram pribadi miliknya, ia menuliskan permintaan maafnya kepada masyarakat Indonesia.