Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya memeriksa CEO dari brand fashion Erigo, M Sadad terkait kasus pelanggaran karantina kesehatan Rachel Vennya.
Diketahui dalam kasus ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Masing-masing tersangka atas nama Rachel Vennya, Salim Nauderer, Maulida Khairunnisa, dan Petugas Bandara Bidang Protokol berinisial OP.
"Iya benar hari ini saudara M Sadad diminta klarifikasi terkait agenda di Amerika Serikat bulan lalu," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian saat dihubungi, Selasa (9/11/2021).
Jerry tidak memerinci perihal agenda pemeriksaan M Sadad.
Ia hanya menyebut CEO Erigo itu diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi atas pelanggaran kekarantinaan kesehatan Rachel Vennya Cs sepulangnya dari Negeri Paman Sam.
Baca juga: Fakta Rachel Vennya 4 Jam Diperiksa sebagai Tersangka, Minta Doa hingga Berkas Akan ke Kejaksaan
"Masih saksi. Diperiksa soal keberangkatan RV ke AS di mana mereka diketahui yang memiliki agenda itu," ujar Jerry.
Sebagai informasi, Brand Erigo diketahui sebagai pihak dari sebuah agenda branding fashion di New York dengan memberangkatkan sejumlah artis dan influencer.
Rachel Vennya dan kekasihnya Salim Nauderer beserta manajernya Maulida Khairunnisa berada di AS pada September 2021 lalu.
Sepulangnya dari AS, ketiganya tidak menjalani karantina kesehatan sebagaimana aturan semestinya.
Mereka menjalani karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan selama 3 hari dari jadwal seharusnya yakni 5 hari.
Baca juga: Usai Periksa Rachel Vennya, Polisi Lengkapi Berkasnya untuk Dilimpahkan ke Kejaksaan
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan turut menyeret seorang petugas bandara Soekarno-Hatta yang diduga turut membantu proses administrasi karantina.
Rachel Vennya diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut pada Rabu (3/11/2021).
Selain Rachel Vennya, manajer dan kekasihnya pun turut ditetapkan sebagai tersangka.
Meski berstatus tersangka, ketiganya tidak ditahan.
Baca juga: BREAKING NEWS, Rachel Vennya Hadiri Panggilan Polisi untuk Diperiksa Sebagai Tersangka, Irit Bicara
Polisi beralasan ancaman pidana mereka kurang dari 5 tahun.
"Secara subjektif seperti ini ancamannya satu tahun penjara. Kalau lima tahun ke atas baru kita tahan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya saat itu, Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (3/11/2021).
Selain itu, terdapat dua oknum TNI AU yang diduga terlibat dalam pelanggaran karantina kesehatan ini. Oknum itu berinisial FS dan IG yang kini telah diperiksa Puspomau dan Polda Metro Jaya.