Seperti diketahui, Tubagus Joddy sudah dilakukan penahanan di Mapolres Jombang, Rabu (10/11/2021).
Direktur Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim Kombes Pol Latif Usman, menyebut dua aspek pelanggaran yang menyebabkan status hukum Joddy menjadi tersangka.
Pertama, adanya pelanggaran ambang batas kecepatan yang melebihi aturan keselamatan 80 Km/jam.
Kedua, adanya aktivitas lain di luar kegiatan mengemudi, yakni mengoperasikan ponsel.
Tubagus Joddy sempat mengoperasikan ponsel pribadinya sebanyak dua kali selama mengemudi.
Sebelumnya, Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah meninggal dunia dalam insiden kecelakaan lalu lintas di Tol Jombang-Mojokerto, KM 672.400/A, Kamis (4/11/2021).
Dalam insiden tersebut, Gala sang anak, pengasuh Gala, dan sopir selamat.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJatim.com/Elma Gloria Stevani)
Berita lain terkait Vanessa Angel