Setelah itu, Fadhlan mengatakan bahwa ia bersama Nirina dan kaka-kakanya mencari bukti yang lengkap untuk bisa melaporkan Riri ke polisi.
Setelah sekitar tujuh bulan mencari bukti yang kuat, Fadhlan melaporkan Riri bersama suaminya, Edrianto dan petugas PPAT bernama Fardah ke Polda Metro Jaya.
"Kemudian penyidik melakukan penyelidikan dibantu tim satgas mafia tanah Polda Metro Jaya, lima bulan kemudian polisi menetapkan Riri, Edrianto, dan Faridah sebagai tersangka," terangnya.
"Terus setelah diperiksa Sabtu (13/11/2021) kemarin, Riri, Faridah, dan Edrianto langsung dilakukan penahanan. Akan ada dua tersangka lain yang akan diperiksa," sambung Fadhlan Karim.
Nirina Zubir mengapresiasi langkah penyidik Polda Metro Jaya yang sudah menindak lanjuti laporan keluarganya terkait kasus dugaan penggelapan aset-aset ibundanya.
Ada enam aset dari Cut Indria Marzuki, diantaranya adalah dua lahan tanah kosong yang sudah dijual Riri, serta empat tanah dan bangunan yang sudah diagunkan Riri Khasmita ke Bank.
"Saya hanya minta Riri Khasmita bersama dengan suami dan tersangka lainnya, mempertanggung jawabkan semu perbuatannya. Kerugian keluarga kami mencapai Rp 17 Miliar," ujar Nirina Zubir