"Ada sebagian dianggurkan ke bank dan sebagian lagi dia jual."
"Dan dugaan kami uang-uang itu dipakai untuk modal dia bisnis ayam frozen," terang Nirina Zubir.
Nirina Zubir menjelaskan, Riri meminta bantuan seorang kenalan PPAT untuk mengurus surat tanah.
"Yang kita ketahui, waktu dia minta tolong ini dia menggunakan kenalan notaris Farida."
"Kondisi ibu saya waktu beliau minta tolong urus surat memang sudah usia lanjut," tambahnya.
Kakak Nirina Zubir, Fadhlan Karim menambahkan seluruh tanah sang ibunda berada di Jakarta Barat.
Enam aset tersebut disebut awalnya atas nama dirinya, Nirina Zubir, adik, serta ibunda sendiri.
"Ada yang atas nama saya, nama adik dan kakak, dan almarhumah ibu kami," jelas Fadhlan Karim.
Kasus dugaan penggelapan surat tanah ini telah dilaporkan ke pihak kepolisian sejak Juni 2021, lalu.
Pun penyidik dari Polda Metro Jaya telah menetapkan lima tersangka atas laporan Nirina Zubir.
Baca juga: Nirina Zubir Jadi Korban Penggelapan Surat Tanah, Pelakunya Diduga ART yang Urus Sang Bunda
Baca juga: Henny Rahman Ngaku Alami KDRT dari Mantan Suami, Sahabat Zikri Daulay Beri Kesaksian Berbeda
Fadhlan Karim menuturkan tiga dari lima tersangka sudah dilakukan penahanan.
"Basicly kasus ini sudah kami laporkan dan sudah diurus di pihak kepolisian."
"Dari lima tersangka tersebut, tiga sudah dalam penahanan dan dua masih dalam proses," imbuhnya.
Sang ART serta suaminya turut ditetapkan sebagai tersangka utama dari kasus mafia tanah.