Para tersangka ini dijerat Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Nirina Zubir Yakin Masih Ada Dalang Besar di Balik Sosok Mafia Tanah yang Belum Terungkap
Aktris Nirina Zubir menduga masih ada sosok mafia tanah yang mendanai mantan aisten mendiang ibundanya hingga bisa merampas aset keluarganya.
Menurutnya tak masuk akal jika mantan asisten ibundanya, Riri Khasmita bisa melancarkan aksinya dengan hanya dibantu notaris.
"Buat saya agak kurang masuk akal bahwa ada 6 bidang tanah ini kemudian pajaknya urus mengurus inikan butuh uang besar ya, di kepala saya perlu kita bongkar dan telusuri bener-bener," kata Nirina Zubir dalam Talkshow Virtual bersama TribunNetwork, Rabu (24/11/2021).
Nirinia sangat yakin ada sosok besar yang menjadi dalang untuk mendukung aksi mantan asisten ibundanya sehingga bisa secara mulus memanipulasi sertifikat tanah milik keluarganya.
"Adakah kader di belakang ini, kalo iya belum ada ni mencium ke arah sana, tapi gak tau ya karena kan sekarang pihak kepolisian sedang menelusuri," ucap Nirina.
"Tapi adakah foundernya, dan kaki tangannya. Saya penasaran akan bekembang sampai gimana dan adakah tersangka baru lagi," lanjutnya.
Bukan tanpa sebab, Nirina mengatakan, jika melihat dari latar belakang pekerjaan Riri Khasmita, sangat tak masuk akal apabila ia bisa mengurus itu semua sendiri meskipun dibantu tiga notaris sekaligus.
Dia berharap, pihak kepolisian dapat segera mengungkap siapa dalang dari mafia tanah yang merampas aset milik keluarganya.
"Karena kembali lagi dari seorang asisten yang bisnisnya katakanlah dia punya bisnis isi air ulang di Tanah Abang, dia punya bisnis frozen food, bisakah itu semua membiayai 6 surat yang lumayan ya nominalnya," ungkap Nirina.
"Apakah itu murni dari dia, murni notarisnya atau pihak lain, penasaran terhadap itu juga," pungkasnya.
Sebagai informasi, sampai saat ini Polda Metro Jaya telah menahan 5 tersangka yakni Riri Khasmita selaku mantan asisten mendiang ibunda Nirina Zubir, Endrianto selaku suaminya Riri.
Serta Faridah, Ina Rosiana, dan Erwin Riduan selaku notaris dalam kasus mafia tanah tanah dengan korban keluarga Nirina Zubir.
Para tersangka ini dijerat Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.