TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Riri Khasmita diwakili kuasa hukumnya, Syakhruddin menyebut Nirina Zubir dan saudara-saudaranya ikut menikmati uang penjualan dan penggadaian aset tanah ibunya.
Syakhruddin berani membuktikan bahwa penjualan dan penggadaian aset tanah yang dilakukan kliennya atas sepengetahuan Nirina sekeluarga.
Bahkan ia memegang buktri transfer dari Riri pada Nirina dan beberapa saudara kandungnya.
Baca juga: Respon Tenang Nirina Zubir Saat Keluarganya Dilaporkan Balik Riri Khasmita: Kebenaran yang Bicara
Baca juga: Riri Khasmita Mengaku Disekap Keluarga Nirina Zubir, Setahun Dijaga Satpan, Tak Boleh Keluar Rumah
"Semua sudah menerima cuma jumlahnya bervariasi ada yang cash, ada yang via BCA," tutur Syakhruddin di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (24/11/2021).
"Dan itu saya pegang bukti transfernya. Lengkap kok, transfer ke Nirina, ada semua ya," tambahnya.
Penjelasan tersebut sekaligus dijadikan bantahan oleh Syakhruddib bahwa kliennya berkomplotan dengan notaris.
Syakhruddin membeberkan bahwa notaris tersebut dipilih dan ditunjuk langsunh oleh mendiang ibunda Nirina.
"Satu lagi yang perlu diklarifikasi adalah berkaitan dengan notaris. Yang dikatakan bahwa komplotan dengan klien kami itu tidak," tegas Syakhruddin.
"Karena yang menunjuk notaris itu Almarhumah itu sendiri, ibu Cut, seperti itu. Bahkan saat penandatanganan balik nama ibu Cut datang," lanjutnya.
Baca juga: Update Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir, Mantan ART Mengaku Disekap, Sang Artis Punya Bukti Lain
Baca juga: Pengacara Riri Khasmita Mantan ART Nirina Zubir Sebut Keluarga Sang Artis Bohong, Bakal Serang Balik
Selain melaporkan Fadhlan selaku kakak Nirina Zubir, pihak dari Riri Khasmita juga membantah adanya penggelapan dan penganggunan aset tanah.
Pihaknya mengaku sudah mendapat surat kuasa untuk membalik nama keenam aset tersebut karena ingin dijual dan digadaikan.
Riri Khasmita Bantah Gelapkan Aset, Merasa Dipercaya Balik Nama Sertifikat Tanah,
Pihak Riri Khasmita melalui kuasa hukumnya menjelaskan, terkait awal mula ia bisa menjadi pemilik atas enam aset tanah dan bangunan milik Cut Indria Martini, almarhumah ibunda Nirina Zubir.
Syakhruddin selaku kuasa hukum Riri, menjelaskan bahwa pemindahan aset ke tangan kliennya merupakan kehendak dari almarhumah ibunda Nirina Zubir.
Saat itu mendiang ibunda Nirina Zubir sedang kesulitan keuangan, sehingga mengambil untuk langkah mengagunkan beberapa asetnya ke bank.