TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis Jeff Smith kembali terjerat kasus narkoba setelah bebas dari kasus serupa tiga bulan lalu.
Ia ditangkap karena mengkonsumsi narkoba jenis Lysergic Acid Diethylamide (LSD), jenis psikotropika yang sedang trend di kalangan public figure.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E. Zulpan menjelaskan Jeff Smith ditangkap di kediamannya di Jalan Kelapa Blok G4, Depok, Jawa Barat pada Rabu (8/12/) sekitar pukul 18.30 WIB.
Dalam penangkapan itu, Jeff Smith kedapatan sedang mengonsumsi LSD.
Zulpan menjelaskan, narkoba jenis ini digunakan dengan cara ditempel di lidah.
Efek yang ditimbulkan dari psikotropika ini adalah halusinasi yang bikin ketagihan penggunanya.
"Jadi cara pemakaian ditempel di lidah kemudian dampak yang ditimbulkan halusinansi dan sebagainya," kata Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/12/2021).
"Tentu ini narkotika sangat berbahaya. Ini narkotika golongan satu. Dia ditangkap di rumahnya saat menggunakan jenis narkotika ini," jelasnya.
Selanjutnya kepolisian melakukan pendalaman terkait penangkapan Jeff Smith.
Pendalaman ini untuk mengetahui apakah ada ada pemasok dan jaringan narkoba kepada pesinetron ftv itu.
Sebagai informasi, ini kali kedua Jeff Smith berurusan dengan pihak kepolisian gegara narkoba.
Sebelumnya, dia juga ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat terkait kasus narkoba jenis ganja pada April 2021.
Penangkapan itu dilakukan di sebuah kantor manajemen di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Kamis (15/4/2021) sekitar pukul 03.00 WIB bersama rekan kerjanya berinisial D.
Baca juga: Fakta Penangkapan Jeff Smith, Barang Bukti Narkoba Jenis Baru hingga Kondisi Sang Aktor Saat Dibekuk
Dapatkan Narkoba Jenis LSD Sceara Online
Dalam penangkapan itu polisi menyita dua lembar narkoba jenis Lysergic Acid Diethylamide atau dikenal dengan istilah LSD.
Zulpan menjelaskan, Jeff Smith mengaku membeli 50 lembar LSD dari seorang pengedar yang juga pemasok dan kini masih diburu polisi.
"LSD yang diamankan ada 2 lembar, tapi JS pesan 50 lembar LSD," kata Zulpan.
Zulpan menambahkan, Jeff Smith juga dimintai keterangan terkait kepemilikan narkoba jenis LSD dan asal-usul barang haram itu. Menurut pengakuannya, Jeff Smith memesan LSD secara online dengan harga Rp 500 ribu per lembar.
"Dia beli online, dia pesan 50 lembar. Saat ini pemasok masih dikejar penyidik di lapangan," ujar dia.
Sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggerebek kediaman Jeff Smith pada Rabu 8 Desember 2021 sekira pukul 18.30 WIB.
Penyidik turut menyita dua lembar LSD yang diduga milik Jeff Smith sebagai barang bukti. Saat ditangkap Jeff Smith kedapatan sedang menggunakan jenis narkoba yang menimbulkan efek halusinasi luar biasa.
Narkoba itu diketahui digunakan dengan cara ditempel di lidah layaknya makan permen. (*)