News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Dimulai 14 Desember, Lima Hal yang Perlu Diketahui Tentang Vaksinasi Covid-19 untuk Anak 6-11 Tahun

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang petugas kesehatan Israel memberikan dosis vaksin Pfizer/BioNTech Covid-19 kepada seorang anak berusia delapan tahun di Layanan Kesehatan Clalit di Yerusalem pada 23 November 2021, saat Israel memulai kampanye vaksinasi virus corona untuk anak-anak berusia lima hingga 11 tahun - Israel pada 14 November memberi lampu hijau untuk mulai memvaksinasi anak-anak berusia antara lima dan 11 tahun terhadap Covid-19 menggunakan tusukan Pfizer/BioNTech, mengikuti contoh Amerika Serikat. Itu adalah salah satu negara pertama yang meluncurkan kampanye vaksinasi tahun lalu menggunakan suntikan berkat kesepakatan dengan Pfizer yang memberinya akses ke jutaan dosis dengan imbalan data tentang kemanjuran vaksin. (Photo by MENAHEM KAHANA / AFP)

Vaksin yang digunakan untuk sementara ini adalah jenis Sinovac dan sudah punya Emergency Use Autorization (EUA) atau izin penggunaan darurat.

Baca juga: Pelaku Perjalanan saat Libur Nataru Wajib Vaksinasi Dosis Lengkap dan Tes Antigen 1x24 Jam

Sebanyak 6,4 juta dosis vaksin Sinovac yang akan digunakan hingga akhir Desember 2021.

"Ada 6,4 juta dosis untuk Desember dan kemudian Januari 2022 akan ada tambahan vaksin Sinovac dari Dirjen Farmalkes dan sudah datang, sehingga ini (vaksinasi untuk anak) tidak akan putus," tutur Dirjen Maxi.

4. Cara Pemberian, Dosis, dan Jadwal Pemberian

Penyuntikan vaksin dilakukan dengan intramuskular atau injeksi ke dalam otot tubuh di bagian lengan atas dengan dosis 0,5 mili.

Vaksinasi diberikan sebanyak 2 kali dengan interval minimal 28 hari. Sebelum pelaksana vaksinasi harus dilakukan skrining dengan menggunakan format standar oleh petugas vaksinasi.

5. Tempat Pelaksanaan

Tempat pelaksanaan vaksinasi bisa dilakukan di Puskesmas, rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan lainnya baik pemerintah maupun swasta termasuk pos-pos pelayanan vaksinasi, dan sentra vaksinasi.

"Termasuk yang kami harapkan pos pelayanan vaksinasi di sekolah atau satuan pendidikan lainnya, atau lembaga kesejahteraan sosial anak seperti panti asuhan," kata Dirjen Maxi. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini