News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Rachel Vennya

SOSOK Ovelina Pratiwi, Staf DPR RI yang Bantu Rachel Vennya Kabur Karantina, Kini Dinonaktifkan

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Inza Maliana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Selegram Rachel Vennya menjalani sidang terkait pelanggaran karantina kesehatan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021). Rachel Vennya divonis bersama Maulida Khairunnisa dan Salim Nauderer divonis 4 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan. WARTA KOTA/NUR ICHSAN

Pendalaman itu, kata Endra, dilakukan karena pihaknya tak ingin terburu-buru.

Pasalnya, dugaan tersebut baru terungkap dalam persidangan pada Jumat kemarin, bukan saat kepolisian melakukan pemeriksaan.

"Kita tidak ingin terburu-buru kan ada azas praduga tak bersalah begitu ya," katanya, dilansir Tribunnews.

"Nanti kita akan pelajari dulu ya, kalau memang betul, nah Rachel pada saat pemeriksaan di Polda kan tidak menyebutkan gitu kalau nggak salah."

"Dia mengungkapkan itu dalam persidangan," lanjutnya.

Baca juga: Jalani Sidang Perdana Kasus Kabur Karantina, Rachel Vennya Tampak Gugup, Genggam Erat Tangan Ibunda

Baca juga: Ogah Karantina Alasan Tak Nyaman, Rachel Vennya Mengaku Bayar Rp 40 Juta

Endra menambahkan, upaya pendalaman yang akan dilakukan juga untuk mengetahui metode pengiriman yang terjadi antara Rachel dan orang yang membantunya.

Lantaran, selama Rachel diperiksa penyidik, ia tak pernah berbicara soal uang sogokan itu.

Karena itu, Endra mengatakan pihaknya akan mempelajara lebih dulu pengakuan Rachel untuk menemukan ada atau tidaknya tindak pidana lain dalam kasus pelanggaran karantina.

"Kan harus dibuktikan dulu, betul nggak itu. Bagaimana buktinya, dia ini kan mengatakan itu memberikan uang kepada orang itu."

"Ada buktinya apa nggak, dalam bentuk transfer dalam bentuk apa ya," bebernya.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Dipta/Chaerul Umam/Rizki Sandi Saputra, Kompas.com/Muhammad Naufal)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini