TRIBUNNEWS.COM - Aktor Rizky Nazar resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika.
Rizky Nazar tertangkap menggunakan narkoba di rumahnya di kawasan Balekambang, Jakarta Timur, Senin (13/12/2021) malam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, mengatakan Rizky Nazar ditangkap dengan barang bukti narkoba jenis ganja.
"Di sini penyidik telah menetapkan saudara Rizky Nazar atau RN, umur 25 tahun, sebagai tersangka," ujarnya di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jaksel, Rabu (15/12/2021), seperti diberitakan TribunJakarta.com.
Rizky Nazar dijerat Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya 4 tahun penjara," kata Zulpan.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Rizky Nazar Ajukan Rehabilitasi ke Polisi
Baca juga: Rizky Nazar Tetap Tampil Klimis Saat Kasus Kepemilikan Ganja Miliknya Dirilis Polisi
Alasan Konsumsi Ganja
Kepada penyidik, Rizky Nazar mengaku mengonsumsi ganja untuk membantunya agar mudah tidur.
"Yang bersangkutan mengalami kesulitan untuk tidur ya."
"Dan ini ganja yang digunakan menurut pengakuannya membantu untuk tidur," ucap Zulpan, Rabu, dikutip dari TribunJakarta.com.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Rizky Nazar, Polisi Tegaskan Tak Ada Keterkaitan dengan Dua Artis Lain
Baca juga: Rizky Nazar Terjerat Kasus Narkoba, Sederet Artis Beri Dukungan, Tissa Biani hingga Atta Halilintar
Baru 2 Minggu Pakai Ganja
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Akbar mengungkapkan, Rizky Nazar baru dua pekan mengonsumsi ganja.
"Baru dua minggu, tapi tentu kita perlu observasi secara medis," ungkap Akbar.
Rizky Nazar Ajukan Rehabilitasi